JAKARTA - Meski rekomendasi Komisi Yudisial (KY) tentang sanksi nonpalu selama enam bulan terhadap majelis hakim persidangan Antasari Azhar telah ditolak Mahkamah Agung (MA), namun komisi pimpinan Eman Suparman itu tetap ngotot agar rekomendasi itu dilaksanakanAlasannya, karena KY memutuskan majelis hakim tersebut terbukti melanggar kode etik.
Karenanya, KY memutuskan akan berkoordinasi kembali dengan MA untuk menjernihkan masalah penolakan rekomendasi tersebut
BACA JUGA: Farhat: Setoran untuk Menteri, Bukan Ketum PKB
Juru bicara KY, Asep Rahmat Fajar, mengatakan bahwa setelah surat dari MA dipelajari dan dibahas dalam rapat Pleno KY, diputuskan bahwa KY akan menindaklanjutinya dengan berkoordinasi ke MA."Koordinasi telah diawali dengan pertemuan antara komisioner KY bidang pengawasan hakim (Suparman Marzuki) dengan ketua muda bidang pengawasan MA (Hatta Ali) kemarin," kata Asep di Jakarta, Kamis (15/9).
NAmun tentang opsi tindak lanjut rekomendasi KY, apakah itu diputus MA melalui rapat pimpinan atau Majelis Kehormatan Hakim (MKH), KY akan menunggu hasil revisi UU KY yang saat ini sudah dalam tahap akhir penyelesaian di DPR
Seperti diberitakan sebelumnya, MA secara resmi menolak rekomendasi KY agar majelis hakim persidangan mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar disanksi nonpalu selama enam bulan
BACA JUGA: Istana Isyarakatkan Evaluasi Kabinet
BACA JUGA: Usai Diperiksa, Angie tak Banyak Bicara
Keputusan itu diambil berdasarkan hasil Rapat Pimpinan (Rapim) MA.(kyd/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Istana Pelajari Keputusan Pengadilan Belanda
Redaktur : Tim Redaksi