Dorong Sumber Keuangan Parpol 100% dari Bantuan Negara

Kamis, 15 Maret 2018 – 00:26 WIB
Dirjen Polpum Kemendagri Soedarmo. Foto: Istimewa for JPNN.com

jpnn.com, JAYAPURA - Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Ditjen Polpum) Kemendagri Soedarmo menekankan pentingnya membangun partai politik yang modern.

Karena itu, lanjutnya, sumber keuangan partai politik ke depan harus sepenuhnya bersumber dari keuangan negara.

BACA JUGA: Permendagri Belum Lama Diterbitkan Sudah Dibatalkan

“Untuk membangun Partai Politik yang modern sebagai pilar demokrasi di Indonesia, perlu untuk didorong sumber keuangan partai politik bukan lagi dari iuran anggota atau sumbangan yang sah tetapi sepenuhnya bersumber dari keuangan negara,” ujar Soedarmo saat membuka Forum Dialog dengan Jajaran Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi se-Indonesia dan Jajaran Kesbangpol se Provinsi Papua serta Partai Politik peserta pemilu tingkat DPD Provinsi Papua di Hotel Aston Jayapura, Rabu (14/3).

Dipaparkan Soedarmo yang saat ini juga menjabat sebagai Pjs Gubernur Papua, pemerintah telah menerbitan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 tentang perubahan atas PP Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik.

BACA JUGA: Aturan Baru: Pemda Tidak Bisa Beri Izin Ormas Lokal

Dalam PP tersebut diatur bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menganggarkan sebagian APBN/APBD untuk partai politik terhitung mulai tahun anggaran 2018.

Dengan diterbitkan PP Nomor 1 Tahun 2018, maka pemerintah dan Pemerintah daerah mempunyai dasar hukum baru untuk menaikan dan menganggarkan dana bantuan keuangan partai politik dengan besaran nilai sesuai dengan ketentuan yang ada dalam peraturan pemerintah ini.

BACA JUGA: Diminta Maju Pilkada Kaltim, Ini Jawaban Anak Buah Mendagri

“Oleh karena itu kepala daerah provinsi dan kabupaten/kota perlu menjabarkan peraturan pemerintah yang baru ini agar ditampung dalam APBD,” terang mantan pejabat di Badan Intelijen Negara (BIN) itu.

Soedarmo menjelaskan, kenaikan bantuan keuangan partai politik dilakukan untuk optimalisasi fungsi partai politik seperti rekrutmen dan sosialisasi politik bagi masyarakat untuk peningkatan kualitas demokrasi dan pemilu di Indonesia.

“Nantinya kenaikan dana parpol ini akan diaudit secara ketat oleh BPK sebagai lembaga pengaudit keuangan negara sesuai dengan peraturan yang ada.”

Dalam PP No. 1 Tahun 2018 diatur besaran kenaikan Bantuan Keuangan Partai Politik untuk tingkat pusat yang semula sebesar Rp 108,- menjadi sebesar Rp1.000 per suara sah.

Di tingkat provinsi sebesar Rp1.200 per suara sah dan Tingkat Kabupaten/kota sebesar Rp1.500 per suara sah serta dapat dinaikkan sesuai dengan kemampuan APBN/APBD.

Besaran nilai Bantuan Keuangan kepada Partai Politik bagi provinsi/ kabupaten/kota yang alokasi anggarannya telah melebihi Rp1.200 per suara sah/melebih Rp1.500 per suara sah, maka alokasi anggaran Bantuan Keuangan kepada Partai Politik tahun berikutnya sama dengan jumlah Bantuan Keuangan kepada Partai Politik tahun berjalan.

Disamping mengatur besaran kenaikan nilai per suara sah, PP Nomor 1 Tahun 2018 ini juga terkait penggunaan dan pengenaan sanksi bagi partai politik yang melanggar kewajibannya, penggunaan bantuan keuangan diprioritaskan melaksanakan pendidikan politik bagi anggota Partai Politik dan masyarakat dan operasional sekretariat Partai Politik, seperti administrasi Umum, Berlangganan Daya dan Jasa, Pemeliharaan Data dan Arsip, Pemeliharaan Peralatan Kantor.

Partai Politik yang melanggar ketentuan melewati batas waktu atau tidak menyerahkan Laporan Pertanggungjawaban dikenai sanksi administratif berupa tidak diberikan Bantuan Keuangan APBN/APBD pada tahun anggaran berkenaan sampai laporan pertanggungjawaban diperiksa oleh BPK, selanjutnya pemeriksaan atas LPJ dilakukan pada tahun anggaran berikutnya. (sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mayjen TNI Soedarmo Didorong Maju di Pilgub Kaltim


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler