jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membatalkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penerbitan Surat Keterangan Penelitian (SKP). Aturannya lantas dikembalikan ke Permendagri Nomor 64 Tahun 2011.
"Saya sebagai Mendagri membatalkan Permendagri tersebut yang memang belum diedarkan, dengan pertimbangan akan menyerap aspirasi berbagai kalangan khususnya akademisi, lembaga penelitian dan DPR secara mendalam," ujar Mendagri Tjahjo Kumolo di Jakarta, Rabu (7/2).
BACA JUGA: Soedarmo: Permendagri 3/2018 Tidak Mempersulit Peneliti
Permendagri 3/2018 tentang Penerbitan SKP diketahui sebelumnya telah diundangkan pada 17 Januari lalu. Permendagri tersebut kemungkinan baru akan disahkan kembali setelah Kemendagri memperoleh masukan dari para akademisi, lembaga penelitian dan DPR.
Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Soedarmo menambahkan, ada alasan yang mendasari pembatalan Permendagri itu. Menurutnya, masih ada kekurangan dalam Permendagri tersebut.
BACA JUGA: Tjahjo Yakin Zumi Zola dan Nyono Paham Area Rawan Korupsi
Dalam penyusunan revisi Permendagri, Kemendagri belum melibatkan peneliti. Selain itu, Permendagri tersebut juga belum disosialisasikan.
"Kekurangan dalam Permendagri itu, ukuran-ukuran dampak negatif belum ada. Kalau memang itu masukan yang positif, kami bisa akomodasi," ucapnya.(gir/jpnn)
BACA JUGA: Iluni UI Minta Jokowi Tolak Pati Polri jadi Pj Gubernur
BACA ARTIKEL LAINNYA... Terungkap, Gamawan Tak Gubris Temuan LKPP soal e-KTP
Redaktur : Tim Redaksi