jpnn.com, PADANG - Polda Sumbar bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Pabean B Teluk Bayur Padang dan Kanwil Kemenkum HAM berhasil mengungkap jaringan narkoba internasional jenis ekstasi.
Peredaran narkoba ini dikendalikan dua narapidana di lembaga pemasyarakatan (LP) Kelas II B Pariaman. Saat diperiksa polisi, terungkap bahwa pelaku berencana mendirikan pabrik ekstasi di Padang.
BACA JUGA: Senyum Janda Pengedar Narkoba Langsung Hilang
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumbar Kombes Pol Kumbul KS menyebutkan, dalam pengungkapan kasus tersebut, Polda menyita 214 butir ekstasi berasal dari Belanda yang dipesan para pelaku lewat online.
Rencananya, para pelaku akan kembali meracik ekstasi ini dengan cara mencampurnya dengan bahan lainnya agar ekstasi menjadi lebih banyak.
BACA JUGA: Pedagang Korban Kebakaran Pasar Atas Tolak Relokasi
Informasi yang dihimpun Padang Ekspres di Mapolda Sumbar kemarin, pelaku Y, 28, ditangkap di parkiran Rumah Sakit Siti Rahmah, jalan Bypass, Kelurahan Airpacah, Kelurahan Kototangah, Kota Padang, Sabtu (28/10) sekitar pukul 16.30. Sedangkan dua pelaku berperan sebagai pengendali, R,37, dan SK,37, ditangkap di dalam LP Kelas II B Pariaman pada hari yang sama pukul 23.00.
Terungkapnya kasus ini berawal dari informasi yang diterima Komandan Tim Operasi Internal Subdit III Ditresnarkoba Polda Sumbar, Iptu Martadius, bahwa akan ada pengiriman narkotika jenis ekstasi dari Belanda ke Padang lewat Jakarta. Selanjutnya, Ditresnarkoba bekerja sama dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Pabean B Teluk Bayur Padang melakukan penyelidikan. Tim gabungan berangkat ke Jakarta melakukan pengawasan ekstasi yang akan masuk. Petugas kemudian melakukan penelusuran hingga barang tersebut diketahui telah tiba di Kota Padang, tepatnya di parkiran Rumah Sakit Siti Rahmah. Petugas melakukan pengintaian di lokasi tersebut.
BACA JUGA: Hindari Razia, Mursalin Nyaris Tabrak Polisi
Petugas akhirnya menangkap pelaku berinisial Y,28, di lokasi itu saat hendak mengambil tiga paket kiriman yang berasal dari Belanda menggunakan jasa layanan pengiriman pos. Saat dibuka, ternyata berisikan 214 butir narkotika jenis ekstasi. Lalu, petugas menginterograsi pelaku dan didapatkan informasi bahwa pelaku menjemput paket itu atas suruhan dua narapidana R dan SK.
Pelaku mengakui bahan ekstasi tersebut akan diantar kepada kedua narapidana yang berada di dalam LP. Ekstasi akan dihancurkan hingga berbentuk bubuk, kemudian baru diantarkan pada kedua pelaku R dan SK di LP Pariaman.
Mendapatkan informasi itu, tim gabungan berkoordinasi dengan Kanwil Kemenkumham Sumbar dan Kalapas Klas II B Pariaman Pudjiono Gunawan, untuk mengamankan dua napi berinisial R dan SK, sekitar pukul 23.00.
Berencana
Dirikan Pabrik
Dari hasil pemeriksaan polisi, kata Kumbul, para pelaku rencananya akan mendirikan pabrik ekstasi di Sumbar. Bahan bakunya dicampur ekstasi yang diamankan tersebut. Para pelaku memilih Kota Padang sebagai lokasi pabriknya. Namun, pelaku masih bungkam terkait di mana lokasi pabriknya di Padang.
Kumbul menjelaskan pelaku berinisial, Y, profesinya pedagang yang sudah berstatus residivis dan keluar penjara pada November 2016, berperan sebagai orang yang disuruh mengambil paket kiriman dari Belanda. Sedangkan warga binaan R, divonis 12 tahun 3 bulan, SK alias N divonis 4 tahun 4 bulan pada 2015 atas kasus penyalahgunaan narkotika berperan sebagai pengendali.
”Usai menerima paket, Y berencana mengantarkan paket itu ke dua narapidana di dalam LP Kelas II B Pariaman. Pengiriman ini merupakan pengiriman kedua. Pelaku akan kami jerat Pasal 114 dengan ancaman 20 tahun penjara dan maksimal hukuman mati,” tegas Kumbul.
Sementara itu, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Pabean B Teluk Bayur Padang, Hilman mengatakan, penangkapan tiga terduga pelaku itu merupakan sinergi antar masing-masing instansi.
Kakanwil Kemenkum HAM Sumbar, Dwi Prastyo Santoso mengatakan para narapidana yang diduga terlibat peredaran narkoba internasional itu saat ini masih diperiksa penyidik Ditresnarkoba Polda Sumbar.
Pihaknya, akan terus memperketat pengawasan LP dan berkoordinasi dengan polisi untuk memberantas peredaran narkotika. ”Nanti, setelah proses hukumnya selesai, mereka akan menjalani masa tahanan dan ditambah dengan sisa hukumannya. Narkoba bisa masuk ke dalam LP, karena bisa saja dilempar melalui tembok. Kalau dari gerbang sangat kecil kemungkinan bisa masuk karena setiap tamu diperiksa secara ketat,” tukasnya.(e)
Gagalkan Pabrik Ekstasi di Padang
Polisi Ungkap Pengiriman Narkoba dari Belanda
PADANG
jpnn.com, PADANG - Polda Sumbar bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Pabean B Teluk Bayur Padang dan Kanwil Kemenkum HAM berhasil mengungkap jaringan narkoba internasional jenis ekstasi.
Peredaran narkoba ini dikendalikan dua narapidana di lembaga pemasyarakatan (LP) Kelas II B Pariaman. Saat diperiksa polisi, terungkap bahwa pelaku berencana mendirikan pabrik ekstasi di Padang.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumbar Kombes Pol Kumbul KS menyebutkan, dalam pengungkapan kasus tersebut, Polda menyita 214 butir ekstasi berasal dari Belanda yang dipesan para pelaku lewat online.
Rencananya, para pelaku akan kembali meracik ekstasi ini dengan cara mencampurnya dengan bahan lainnya agar ekstasi menjadi lebih banyak.
Informasi yang dihimpun Padang Ekspres di Mapolda Sumbar kemarin, pelaku Y, 28, ditangkap di parkiran Rumah Sakit Siti Rahmah, jalan Bypass, Kelurahan Airpacah, Kelurahan Kototangah, Kota Padang, Sabtu (28/10) sekitar pukul 16.30. Sedangkan dua pelaku berperan sebagai pengendali, R,37, dan SK,37, ditangkap di dalam LP Kelas II B Pariaman pada hari yang sama pukul 23.00.
Terungkapnya kasus ini berawal dari informasi yang diterima Komandan Tim Operasi Internal Subdit III Ditresnarkoba Polda Sumbar, Iptu Martadius, bahwa akan ada pengiriman narkotika jenis ekstasi dari Belanda ke Padang lewat Jakarta. Selanjutnya, Ditresnarkoba bekerja sama dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Pabean B Teluk Bayur Padang melakukan penyelidikan. Tim gabungan berangkat ke Jakarta melakukan pengawasan ekstasi yang akan masuk. Petugas kemudian melakukan penelusuran hingga barang tersebut diketahui telah tiba di Kota Padang, tepatnya di parkiran Rumah Sakit Siti Rahmah. Petugas melakukan pengintaian di lokasi tersebut.
Petugas akhirnya menangkap pelaku berinisial Y,28, di lokasi itu saat hendak mengambil tiga paket kiriman yang berasal dari Belanda menggunakan jasa layanan pengiriman pos. Saat dibuka, ternyata berisikan 214 butir narkotika jenis ekstasi. Lalu, petugas menginterograsi pelaku dan didapatkan informasi bahwa pelaku menjemput paket itu atas suruhan dua narapidana R dan SK.
Pelaku mengakui bahan ekstasi tersebut akan diantar kepada kedua narapidana yang berada di dalam LP. Ekstasi akan dihancurkan hingga berbentuk bubuk, kemudian baru diantarkan pada kedua pelaku R dan SK di LP Pariaman.
Mendapatkan informasi itu, tim gabungan berkoordinasi dengan Kanwil Kemenkumham Sumbar dan Kalapas Klas II B Pariaman Pudjiono Gunawan, untuk mengamankan dua napi berinisial R dan SK, sekitar pukul 23.00.
Berencana
Dirikan Pabrik
Dari hasil pemeriksaan polisi, kata Kumbul, para pelaku rencananya akan mendirikan pabrik ekstasi di Sumbar. Bahan bakunya dicampur ekstasi yang diamankan tersebut. Para pelaku memilih Kota Padang sebagai lokasi pabriknya. Namun, pelaku masih bungkam terkait di mana lokasi pabriknya di Padang.
Kumbul menjelaskan pelaku berinisial, Y, profesinya pedagang yang sudah berstatus residivis dan keluar penjara pada November 2016, berperan sebagai orang yang disuruh mengambil paket kiriman dari Belanda. Sedangkan warga binaan R, divonis 12 tahun 3 bulan, SK alias N divonis 4 tahun 4 bulan pada 2015 atas kasus penyalahgunaan narkotika berperan sebagai pengendali.
”Usai menerima paket, Y berencana mengantarkan paket itu ke dua narapidana di dalam LP Kelas II B Pariaman. Pengiriman ini merupakan pengiriman kedua. Pelaku akan kami jerat Pasal 114 dengan ancaman 20 tahun penjara dan maksimal hukuman mati,” tegas Kumbul.
Sementara itu, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Pabean B Teluk Bayur Padang, Hilman mengatakan, penangkapan tiga terduga pelaku itu merupakan sinergi antar masing-masing instansi.
Kakanwil Kemenkum HAM Sumbar, Dwi Prastyo Santoso mengatakan para narapidana yang diduga terlibat peredaran narkoba internasional itu saat ini masih diperiksa penyidik Ditresnarkoba Polda Sumbar.
Pihaknya, akan terus memperketat pengawasan LP dan berkoordinasi dengan polisi untuk memberantas peredaran narkotika. ”Nanti, setelah proses hukumnya selesai, mereka akan menjalani masa tahanan dan ditambah dengan sisa hukumannya. Narkoba bisa masuk ke dalam LP, karena bisa saja dilempar melalui tembok. Kalau dari gerbang sangat kecil kemungkinan bisa masuk karena setiap tamu diperiksa secara ketat,” tukasnya.(e)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Truk Terperosok, Jalan Lintas Payakumbuh-Lintau Putus 12 Jam
Redaktur & Reporter : Budi