jpnn.com, JAKARTA - Oknum perwira IPTU MIP yang bertugas di Bareskrim Polri harus mendekam di tempat khusus (Patsus) setelah dosa-dosanya dibongkar sang istri, AHS.
IPTU MIP dipolisikan istrinya gegara selingkuh, KDRT, penelantaran anak, dan perbuatan asusila dengan seorang janda muda.
BACA JUGA: Iptu MIP Selingkuh dengan Janda dan Rekam Adegan Ranjang, Mabes Polri Merespons Begini
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyebut sanksi patsus terhadap IPTU MIP dilakukan setelah dilaksanakan gelar perkara oleh tim DivPropam Polri.
"Hasil dari gelar perkara tersebut terduga pelanggar Iptu MIP ditempatkan pada tempat khusus selama 21 hari terhitung dari tanggal 13 Juni sampai dengan 4 Juli 2023,” kata Brigjen Ramadhan di Jakarta, Selasa (13/6).
BACA JUGA: Sindikat Perdagangan Anak ke Arab Saudi Terbongkar, Ini Para Pelakunya
Patsus merupakan prosedur pengamanan yang dilakukan Tim Provos Polri terhadap anggota Polri yang diduga melakukan pelanggaran disiplin.
Dalam kasus ini, IPTU MIP diduga melanggar Kode Etik Profesi Polri (KKEP) berdasarkan laporan yang dibuat oleh istrinya AHS ke Propam Polri.
BACA JUGA: Pasutri di Jepara Tersangka Pencabulan Anak, Begini Modusnya, Ya Ampun
Brigjen Ramadhan mengatakan DivPropam sudah melakukan pemeriksaan terhadap Iptu MIP, AHS dan R yang merupakan ibu dari AHS (istri IPTU MIP).
Kemudian dilakukan gelar perkara oleh DivPropam Polri dan ditemukan cukup bukti adanya pelanggaran KKEP dilakukan oleh IPTU MIP.
"Iptu MIP telah melakukan perselingkuhan, KDRT, penelantaran anak, dan perbuatan asusila dengan seorang wanita berinisial AM," tutur Ramadhan.
Patsus dilakukan oleh DivPropam Polri untuk menjalani sidang KKEP terhadap IPTU MIP.
DivPropam Polri selanjutnya akan melakukan proses pemberkasan Kode Etik Polri dan melaksanakan sidang KKEP terhadap terduga pelanggaran IPTU MIP.
Kasus Iptu MIP, perwira di Bareskrim Polri heboh setelah istrinya melaporkan perselingkuhan dan video asusila yang dilakukan suaminya ke DivPropam Polri.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam