jpnn.com, KABUPATEN SUKABUMI - Polres Sukabumi mengungkap sindikat perdagangan anak ke Arab Saudi untuk dijadikan penata rumah tangga dengan menangkap lima tersangka di wilayah Kecamatan Gegerbitung, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede menyebut satu dari lima tersangka merupakan perempuan yang berperan sebagai perekrut atau calo.
BACA JUGA: Sugeng Suparwoto Buka Suara soal Chat saat Mbak AAFS Sedang Mandi, Begini
"Pada kasus ini tersangka berhasil merekrut dua anak perempuan di bawah umur berusia 15 dan 16 tahun, warga Kecamatan Gegerbitung," ujar Maruly di Sukabumi, Selasa (13/6).
Sindikat perdagangan anak itu terungkap atas laporan polisi: Lp/B/641/Vi/2022/Res Sukabumi/Jawa Barat tertanggal 23 Juni 2022.
BACA JUGA: Pasutri di Jepara Tersangka Pencabulan Anak, Begini Modusnya, Ya Ampun
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sukabumi lantas melakukan pengembangan dan penyelidikan hingga akhirnya menangkap para tersangka pada 8 Juni 2023.
Para tersangka yang ditangkap ialah ES (41) yang berperan sebagai perekrut, kemudian AR (56), MY (62) dan RA (27) yang bertugas membantu pengurusan dokumen palsu, serta U (47) pengantar korban untuk memeriksa kesehatan, dan APS (54) yang memproses keberangkatan korban.
BACA JUGA: 5 Fakta Kematian Mahasiswi Unhas di Indekos, Ada Janin, Ya Tuhan
Polisi hingga kini masih memburu dua tersangka lainnya, yakni U dan APS.
kasus ini berawal saat kedua korban yang berusia 15 dan 16 tahun berkenalan dengan ES melalui media sosial Facebook pada April 2022. Lalu, ES meminta nomor WhatsApp dan mengajak kedua remaja itu bekerja di Arab Saudi dengan iming-iming upah yang besar.
Diduga karena korban yang berlatar belakang dari keluarga tidak mampu akhirnya mau menerima ajakan ES dan kemudian mereka mempersiapkan sejumlah persyaratan. Setelah lengkap, kedua anak di bawah umur itu dikenalkan dengan APS untuk diproses keberangkatannya.
Sebelum berangkat ke Arab Saudi, korban terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan di sebuah klinik yang ada di Jakarta. Lalu untuk melengkapi dokumen, pelaku AR, ER dan MY membuat dokumen palsu sehingga keduanya bisa mendapatkan visa perjalanan ke luar negeri.
Setelah berbagai dokumen dan syarat terpenuhi, kedua korban diberangkatkan ke Arab Saudi. Mereka sempat ditampung terlebih dahulu di sebuah penampungan di Arab Saudi sebelum diserahkan kepada majikan masing-masing.
Nahas, kedua korban mendapat majikan yang tidak sesuai harapan karena selama bekerja, mereka mendapatkan perlakuan tidak manusiawi dari sang majikan, bahkan kerap mendapatkan kekerasan. Upah yang diterima juga tidak sesuai yang dijanjikan.
Kedua korban lantas melaporkan kejadian itu kepada pihak keluarga yang ada di Kabupaten Sukabumi dan keluarga meneruskan laporan itu ke Satreskrim Polres Sukabumi.
Untuk korban berusia 16 tahun telah dipulangkan setelah satu bulan atau pada Juni 2022 menjadi asisten rumah tangga di Arab Saudi. Sedang yang berusia 15 tahun masih berada di Arab Saudi.
AKBP Maruly menyebut polisi menyita sejumlah barang bukti dari para tersangka, seperti tiga telepon genggam, satu bundel dokumen milik korban berisi KTP, KK, paspor, dan tiket pesawat, serta satu bundel dokumen kepulangan dari luar negeri.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1), (2) dan Pasal 6 UU Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun serta denda Rp 600 juta.
Hingga saat ini, Polres Sukabumi masih mengembangkan kasus ini karena diduga masih korban lain dari sindikat tersebut.
"Jika ada masyarakat yang merasa ada kerabat maupun keluarganya menjadi korban TPPO untuk segera melapor kepada Polres Sukabumi," kata Kapolres.(antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pria Ini Jadi Tersangka Kasus Perdagangan Orang, Janjinya Kasih Gaji Besar
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam