Dosen Bawa Anak Gadis ke Hotel, Siap-Siap 15 Tahun di Penjara

Selasa, 14 September 2021 – 13:27 WIB
Ilustrasi korban pencabulan. Foto: Dokumen JPNN.com

jpnn.com, BALIKPAPAN - Bermula dari perkenalan di Facebook, oknum dosen berinisial AL melancarkan niat bejatnya terhadap seorang gadis yang masih duduk di bangku SMP.

Mengiming-imingi pekerjaan, AL merayu korban agar mau melayani nafsu bejatnya.

BACA JUGA: Berita Duka, Zaenudin Ditemukan Meninggal Dunia di Rumah Kosong

Keluarga korban yang mengetahui tindakan cabul pelaku jelas tidak terima, kemudian melaporkannya ke polisi.

AL pun akhirnya diringkus saat berkantor, dan kini telah diamankan di Polres Penajam Paser Utara.

BACA JUGA: Kabar Baik dari Kemendikbudristek untuk Siswa hingga Dosen, Cek Notifikasi!

“Kami amankan tersangka di depan kantornya di kawasan Balikpapan Permai,” kata Kasat Reskrim Polres PPU Iptu Dian Kusnawan.

Menurut Dian, perbuatan tak senonoh AL dilakukan di salah satu hotel berbintang di Kota Balikpapan.

BACA JUGA: Pihak SMA SPI Angkat Bicara soal Tuduhan Kekerasan Seksual, Eksploitasi, Cabul, Simak

Kasus pencabulan itu terungkap ketika orang tua korban yang menyadari anaknya tak kunjung pulang dari sekolah, Selasa (7/9) siang.

“Dari laporan itu, tim kami melakukan penelusuran dan diketahui jika korban sedang bersama AL. Mereka berkenalan dari Facebook, 28 Agustus 2021 lalu. Setelah perkenalan korban dan AL mulai sering berkomunikasi,” ungkapnya.

Pada Selasa (7/9), AL menjemput korban depan sekolahnya di Kecamatan Babulu, PPU. Korban ditawari pekerjaan untuk menjaga toko milik tersangka.

“Dijanjikan jaga toko, makanya korban mau saja saat diajak,” sebut Dian.

Keduanya kemudian pergi ke Pelabuhan Kelotok Penajam dan menuju Balikpapan.

Setelah sampai, korban dibawa ke hotel berbintang dan melakukan pencabulan sebanyak dua kali.

“Keterangannya tidak ada pemaksaan saat pencabulan terjadi. Hasil visum menunjukkan adanya tanda-tanda pencabulan,” imbuhnya.

Hasil pendalaman, lanjut Dian, tersangka juga pernah terbelit kasus hukum di Balikpapan.

“Kasusnya masalah UU ITE, tapi detailnya kami tidak tahu,” pungkas Dian.

Akibat perbuatannya, AL dijerat dengan pasal 81 ayat 2 UU nomor 17 tahun 2006 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (Fredy Janu/kpfm/balikpapanpos)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Oknum Dosen Cabul Ini Terancam 12 Tahun Penjara


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler