Dosen Menyamar Anggota TNI, Gelapkan Uang Perusahaan Rp 3 Miliar

Minggu, 26 Juli 2020 – 08:01 WIB
Ilustrasi. Foto: Antara

jpnn.com, LAMPUNG - Tri Herlianto diciduk Denpom II/3 Lampung. Dosen tidak tetap Universitas Bandar Lampung (UBL) ini mengaku sebagai anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI AD.

Pelaku juga mengaku sebagai perwira TNI berpangkat Letenan Kolonel (Letkol).

BACA JUGA: Polisi Gadungan yang Sering Beraksi di Jalan Raya Akhirnya Ditangkap, nih Tampangnya

Warga Jalan Ratu Dibalau, Kel. Tanjung Senang, Bandarlampung, itu diringkus di depan Hotel Grand Praba, Jalan Wolter Monginsidi.

Informasi yang dihimpun radarlampung.co.id, oknum dosen berusia 55 tahun itu ditangkap berdasarkan laporan dari kuasa hukum PT Mitra Kosasih, Angga Revanda, Adi Gunawan, dan Cakra Biksa Surabaya.

BACA JUGA: Warga Pergoki Pengepul Rongsok Memasukkan Sesuatu ke Dalam Karung, Bukan Sampah

PT Mitra Kosasih melaporkan Tri Herlianto karena ditipu Rp 3 miliar. Pelaku diduga menggelapkan uang dengan alasan pembangunan klinik.

Kapenrem 043/Gatam Mayor Inf Joko Warsito menjelaskan, saat ini pihak Denpom II/3 Lampung telah melimpahkannya ke Polresta Bandarlampung.

BACA JUGA: Ridwan Kamil Mendapat Kabar Baik, Alhamdulillah

“Yang bersangkutan sudah ditindaklanjuti ke pihak kepolisian,” kata Joko, Jumat (24/7).

Menurut Joko Warsito, Denpom II/3 hanya memproses pengakuan Tri Herlianto sebagai anggota TNI.

Dari tangan pelaku, Denpom II/3 Lampung mengamankan barang bukti satu unit kendaraan berplat dinas TNI AD CJ-7. Lalu senjata softgun dan perangkat TNI AD.

“Ada kartu anggota (TNI) juga,” tandasnya. (ang/sur/radarlampung)

 


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler