Dosen PNS Bisa Mengajar di Beberapa PTN

Minggu, 27 Maret 2011 – 04:51 WIB

JAKARTA - Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) terus menggodok program sharing atau berbagi dosen negeriTahun ini, diupayakan kebijakan dosen PNS mengajar di beberapa kampus negeri sekaligus itu mulai dijalankan

BACA JUGA: Kwarnas Sosialisasi UU Pramuka

Upaya ini dilakukan untuk efisiensi, di tengah keterbatasan jumlah dosen PNS di beberapa kampus negeri.

Dirjen Pendidikan Tinggi Kemendiknas Djoko Santoso menjelaskan, pihaknya terus membuat kerangka hukum untuk menjalankan program tersebut
Mantan rektor ITB itu menjelaskan, program mempekerjakan dosen negeri di beberapa kampus sekaligus ini murni untuk efisiensi.

Berdasar catatan Kemendiknas, jumlah dosen negeri mencapai 80 ribu sampai 90 ribu orang

BACA JUGA: Curang, Hasil UN Langsung Diteliti

Hampir sepertiga dari jumlah tersebut, bertitel doktor
"Untuk itu, SDM yang ada harus diratakan," tandas Djoko di Johor, Malaysia Jumat lalu (26/3)

BACA JUGA: Penilik Sekolah Wajib Sarjana



Dia menuturkan, selama ini banyak kejadian, di kampus-kampus negeri besar, bercokol dosen negeri dalam jumlah banyakSehingga, jam mengajar dosen tersebut tidak optimalBeberapa dosen negeri di kampus besar, mengajar di bawah kuota minimal yang sudah ditetapkan KemendiknasSaat ini, dosen negeri mendapat jatah mengajar 12 SKS dalam satu semester.

Dengan upaya sharing atau berbagai dosen tersebut, Djoko berharap tenaga dan pikiran dosen bisa benar-benar bisa disalurkan, sambil menunggu penambahan jumlah dosen negeri.

Apalagi, kebutuhan dosen PNS terus meningkat setelah pembukaan beberapa kampus negeriDi antaranya, Universitas Musamus Mareuke, Universitas Borneo Tarakan, Universitas Bangka Belitung, Politeknik Negeri Bangka Belitung, dan Politeknik Negeri Batam

Djoko mencontohkan, setelah program sharing dosen ini berjalan, dosen negeri yang ada di Institut Teknologi Sepuluh Nopember Surabaya (ITS) bisa mengajar di Universitas Negeri Surabaya (Unesa)Dosen ITS atau Unesa, juga bisa mengajar di Universitas Airlangga (Unair) Surabaya"Tapi tetap harus mengajar mata kuliah sesuai dengan keahliannyaJuga wajib sepengetahuan rektor," tandas Djoko.

Peraturan yang menjadi dasar program sharing dosen ini, diperkirakan bakal berbentuk peraturan menteri pendidikan nasional (Permendiknas)Dengan usaha keras yang dilakukan tim di Ditjen Dikti, Djoko berharap tahun ini pembahasan landasan hukum sharing dosen tersebut rampungSehingga, tahun depan bisa dilaksanakan.

Selain menempatkan dosen PNS untuk mengajar di beberapa kampus negeri, Kemendiknas juga mengkaji untuk menggenjot dosen di kampus swastaUpaya ini dilakukan untuk meningkatkan angka partisipasi kasar (APK) masyarakat, dalam mengikuti pendidikan tinggi sebesar 25 persen pada 2014 depan(wan/nw)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Uji Petik untuk Tekan Kecurangan Unas


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler