Dosen Unej Pencabul Keponakan Terancam Dihukum 15 Tahun Penjara

Jumat, 07 Mei 2021 – 21:56 WIB
Ilustrasi pencabulan. Foto: Dokumen JPNN.com

jpnn.com, JEMBER - Polisi akhirnya menahan Dosen Universitas Jember (Unej) berinisial RH yang diduga mencabuli keponakannya berusia 16 tahun. RH ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Wakapolres Jember Kompol Kadek Ary Mahardika mengatakan proses penahanan dilakukan setelah penyidik melengkapi berkas pemeriksaan, berupa keterangan saksi 

"Setelah itu semua selesai tersangka kami amankan dan kami tahan," kata dia, Kamis (6/5). 

Atas perbuatannya itu RH diancam hukuman penjara selama 15 tahun. Dia sangkakan Pasal 82 ayat 1 dan ayat 2 juncto Pasal 76e tentang penetapan Perppu No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-undang RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

Dari hasil penyelidikan, RH sudah dua kali melalukan pencabulan itu. Hal tersebut dilakukannya saat berada di rumahnya. "Keduanya dilakukan di rumah tersangka," ujar dia. 

Modus yang dilakukan pelaku dengan cara memberikan terapi kanker payudara kepada keponakannya. Kedua kalinya korban merekam audio percakapan pamannya menggunakan ponselnya. 

"Korban merekam kejadian dengan meletakkan ponsel di bawah bantal, sehingga apa yang dibicarakan tersangka pada korban dapat direkam," beber dia. 

Berbekal remakan itu, RH bisa ditetapkan sebagai tersangka karena telah melakukan pencabulan terhadap keponakannya. 

BACA JUGA: Enam Orang Tinggal Satu Atap, Ya Ampun, Semua Doyan Berbuat Dosa, Lihat

BACA JUGA: Pemuda 18 Tahun Tepergok Berbuat Dosa di Warnet

Selain itu polisi juga menghimpun barang bukti lainnya seperti baju korban yang digunakan saat mengalami pencabulan. (mcr12/jpnn)

BACA JUGA: 2 Pria Digerebek saat Asyik Berbuat Asusila Bersama Janda di Kamar Indekos, Videonya Viral

BACA JUGA: Hati-Hati, Ada Begal Sadis Bermodus Minta Tolong Diantar Pulang Beraksi


Redaktur & Reporter : Arry Saputra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler