Dosen Unila Berpeluang Gantikan Posisi Husni Kamil Manik

Selasa, 12 Juli 2016 – 03:03 WIB
Ilustrasi dokumen JPNN

jpnn.com - BANDARLAMPUNG – Sejumlah tokoh dari berbagai penjuru mulai bermunculan dan mengklaim mampu menggantikan posisi Husni Kamil Malik sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang meninggal, Kamis (7/7) lalu.

Salah satu nama yang disebut-sebut berpeluang menggantikan Husni adalah dosen FISIP Universitas Lampung (Unila) Ari Darmastuti.

BACA JUGA: Jaga Kehalalan Ayam, Penjagal Akan Dikarantina

Terkait ini, Ari Darmastuti mengaku siap mengemban amanah tersebut. ’’Bila memang itu kepercayaan yang diberikan kepada saya, saya siap menjalaninya,” ujar dia kepada Radar Lampung (Jawa Pos Group) tadi malam.

Hanya, hingga saat ini ia masih menunggu informasi dari pusat. Baik dari Komisi II DPR atau KPU RI. Dia mengaku belum mengetahui secara pasti terkait adanya kemungkinan tes lanjutan atau langsung penetapan berdasarkan rapat pihak terkait di tataran pemerintah pusat.

BACA JUGA: Lagi dan Lagi, Stok Gas Elpiji 3 Kg Kosong

’’Setidaknya saya juga harus menunggu surat dari Komisi II DPR terkait kemungkinan (penetapan anggota komisioner KPU RI) tersebut,” ucapnya.

Sosok wanita kelahiran 16 April 1960 ini memang berpotensi mengisi kekosongan posisi komisioner KPU RI.

BACA JUGA: Jumlah Pembesuk Tahanan Selama Lebaran Stagnan

Menurut pengamat politik asal Unila Robi Cahyadi Kurniawan, wanita lulusan S-3 Ilmu Politik Universitas Indonesia (UI) tersebut berpeluang besar meraih posisi itu. Namanya yang berada pada posisi sembilan hanya berselisih satu poin dari dosen hukum tata negara Universitas Diponegoro Hasyim Asy’ari pada peringkat delapan. Yanki 32 berbanding 31.

Nama besar lain yang juga berpeluang adalah dosen hukum tata negara Universitas Gadjah Mada Enny Nurbaningsih, dosen komunikasi politik Universitas Padjajaran Evie Aria Shinta Dewi, peneliti dan penggiat pemilu Mohammad Adhy Syahputra Aman, anggota Komite Independen Pemilu Zainal Abidin, dan anggota KPU Provinsi DI Yogyakarta Mohammad Najib.

Lalu, benarkah ada peluang Ari Darmastuti untuk menggantikan posisi Husni sebagai ketua KPU RI? Menurutnya, kemungkinan tersebut pun tidak tertutup. Hanya, yang terpenting adalah terlebih dahulu lolos menjadi anggota komisioner.

’’Masih terlalu prematur membicarakan kemungkinan Ibu Ari Darmastuti mengisi posisi ketua KPU. Tetapi memang kemungkinan itu tetap ada. Itu bisa terjadi bila pemilihan anggota komisioner dilakukan lebih dahulu dari pemilihan ketua KPU. Hanya, belum diketahui mana yang lebih dahulu,” ujar Robi.

Terpisah, Rektor Unila Prof. Hasriadi Mat Akin ikut angkat bicara. Menurutnya, pihak Unila mendukung penuh kemungkinan tersebut. Menurutnya, sosok Ari Darmastuti memang sudah selayaknya memberi kontribusi besar di tataran nasional.

’’Saya kira dia memiliki kompetensi untuk mengemban kepercayaan sebagai komisioner KPU RI. Kami mendukung penuh,” ujar dia.

Dengan sikap sosok Ari Darmastuti saat ini, pihaknya mengaku tidak merasa kehilangan. Ya, itu lantaran Hasriadi berkeyakinan Ari Darmastuti bakal selalu menganggap Unila sebagai institusi yang dicintainya.

’’Saya beranggapan dia akan memberi pengalaman dan memperkaya proses pembelajaran Unila. Bila kesempatan itu benar menjadi milik beliau, itu justu memperkaya khazanah Unila,” katanya.

Memang, lanjut Hasriadi, kemungkinan status dosen akan nonaktif secara administrasi. Hanya, kata dia, secara emosional tetaplah seorang dosen Unila. 

’’Orang-orang terbaik tentu akan punya komitmen untuk mengingat institusinya. Pengalaman yang bakal diberikan bila beliau benar terpilih salah satunya adalah memberi kuliah umum tentang peranan KPU,” pungkasnya.

Sebelumnya, Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly Asshiddiqie mengatakan, komisioner KPU harus segera menggelar rapat pleno guna mengisi kekosongan tersebut. Jimly menerangkan, posisi Husni sebagai anggota KPU akan digantikan satu dari tujuh nama.

Mereka adalah calon anggota KPU yang diloloskan panitia seleksi, namun gagal dalam uji kelayakan dan kepatutan di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. ’’Fit and proper test 14 orang, terpilih tujuh. Sisanya jadi cadangan,” kata Jimly.

Berdasarkan pasal 27 ayat 1 huruf a UU KPU, anggota KPU berhenti antarwaktu karena meninggal dunia. Sesuai ayat 5 huruf a, penggantinya adalah urutan berikutnya berdasarkan ranking uji kelayakan dan kepatutan di DPR. ’’Tetapi tergantung, apakah calon itu masih memenuhi syarat atau tidak,” kata Jimly. 

Berdasarkan pasal 11, ada 13 syarat utama yang harus dipenuhi seseorang untuk menjadi anggota KPU. Beberapa di antaranya adalah memiliki integritas, keahlian di bidang penyelenggara pemilu, tak mengampu jabatan politik atau jabatan di perusahaan milik negara, dan tak terikat pidana penjara.

Nah, Ari Darmastuti adalah satu di antara tujuh nama yang lolos ke uji kelayakan anggota KPU. Bahkan, namanya bisa ikut menjadi calon ketua. Menurut Jimly, pemilihan ketua KPU berada di tangan para komisioner termasuk pengganti Husni. Sesuai aturan, seluruh anggota KPU akan menggelar rapat pleno secara tertutup untuk menyepakati nama yang memimpin lembaga tersebut. (sur/rnn/c1/whk/ade/ray/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Woles Banget! Usai Bunuh Teman, Lalu Melapor ke Ayah


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler