Doyan Bolos, 21 PNS Diberhentikan

Selasa, 01 Mei 2018 – 17:42 WIB
PNS. Ilustrasi Foto: JPG/dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Badan Pertimbangan Kepegawaian (BAPEK) kembali melakukan sidang terhadap pelanggaran kasus PNS.

Dari 24 kasus 21 Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang melakukan pelanggaran disiplin disanksi pemberhentian dengan hormat atas permintaan sendiri.

BACA JUGA: Dituduh Makan Gaji Buta, PNS Ini Mundur dari Abdi Negara

Selain itu, ada dua PNS yang dikenakan sanksi Turun Pangkat 3 tahun, dan satu PNS yang pemberian sanksinya ditunda.

Hal ini terungkap dalam sidang Badan Pertimbangan Kepegawaian (BAPEK), yang dipimpin Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Asman Abnur selaku Ketua BAPEK di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta.

BACA JUGA: PNS Bolos 2 Januari, Tunjangan Dipotong 50 Persen

Dalam sidang kali ini, BAPEK memberikan pertimbangan terhadap 24 kasus pelanggaran PNS yang disampaikan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di sejumlah instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah.

Sanksi terberat yang dijatuhkan adalah Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri (PDHTAPS).

BACA JUGA: Hari Pertama Kerja, Sistem Absensi Pemprov DKI Bermasalah

"Sebagian besar kasus PNS yang diberhentikan karena tidak masuk kerja lebih dari 46 hari. Ini menjadi peringatan bagi seluruh ASN," tegas Menteri Asman.

Ada juga PNS yang menjadi calo CPNS, penyalahgunaan wewenang, menerima titipan pajak dan rekayasa terhadap setoran pajak.

Selain itu, ada pula juga PNS yang tersangkut kasus perzinahan dan asusila, perselingkuhan, mempunyai istri lebih dari seorang tanpa sepengetahuan pejabat yang berwenang, hingga menjadi istri kedua.

Dalam sidang itu, hadir pula Sekretaris BAPEK yang juga Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, pejabat dari Kejaksaan Agung RI, Badan Intelijen Negara (BIN), Kementerian Hukum dan HAM, serta BKN. (jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Anies-Sandi Cek Daftar Absen PNS, Siapa yang Bolos Hari Ini?


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
PNS Bolos  

Terpopuler