PNS Bolos 2 Januari, Tunjangan Dipotong 50 Persen

Kamis, 04 Januari 2018 – 00:56 WIB
Sejumlah oknum PNS dari beberapa instansi perkantoran di Kota Gorontalo menonton film di jam kerja tanggal 2 Januari. Ilustrasi Foto : Sonatha/Gorontalo Post

jpnn.com, KUTAI TIMUR - Pemkab Kutai Timur (Kutim), Kaltim, memberikan sanksi tegas kepada para PNS dan tenaga kontrak yang kerjanya malas-malasan.

Sanksi berupa pemotongan tunjangan bagi PNS dan penundaan penerbitan SK bagi Tenaga Kerja Kontrak Daerah (TK2D).

BACA JUGA: Cemburu Berujung Maut, Istri Ditebas Suami Hingga Tewas

Penjatuhan sanksi jenis ini akan dilaporkan ke kementerian Menpan-RB Asman Abnur, sebagai bentuk pelaksanaan Peraturan Pemerintah mengenai Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN).

Untuk ASN, sanksi perdananya ialah pemotongan Tunjangan Penghasilan Pengawai (TPP) sebesar 50% bagi yang tidak hadir pada tanggal 2 Januari 2018.

BACA JUGA: Kutim Target Kumpulkan Pajak Rp 32,9 Miliar

Kemudian untuk TK2D penundaan penerbitan SK selama satu bulan. Dan itu berlaku saat sidak yang akan datang.

Pemberian sanksi tersebut terungkap dalam pertemuan pengarahan hasil sidak di Ruang Meranti, Kantor Bupati, Rabu (3/1),

BACA JUGA: Hari Pertama Kerja, Sistem Absensi Pemprov DKI Bermasalah

Rapat tersebut dipimpin Wakil Bupati Kasmidi Bulang didampingi Sekretaris Daerah Irawansyah, serta sejumlah pejabat dari Badan Kepegawaian Pendidikan dan pelatihan (BKPP) dan ratusan PNS maupun TK2D di lingkup Pemkab Kutim.

Wabup Kasmidi Bulang mengatakan sidak akan terus dilakukan. Mengingat masih banyak ditemukannya pegawai tidak apel pagi.

"Ada pegawai yang turun jam 9 dan kadang jam 1 sudah pulang. Padahal jam kerja kita sudah jelas," ujar Kasmidi.

Dia menambahkan, masuk 2018 semua pegawai harus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

"Bagi PNS maupun TK2D yang tidak hadir hari ini, besok wajib hadir di sini untuk mendapatkan pengarahan yang sama. PNS harusnya jadi contoh ke TK2D," pintanya.

Tercatat yang tidak hadir tanpa keterangan pada sidak 2 januari lalu berjumlah 1.117 terbagi 686 TK2D dan 431 PNS.

"Ini peringatan keras. Bagi TK2D nanti diakumulasi kehadiran. Jika dalam 1 tahun terhitung ada 60 hari tidak hadir tanpa keterangan, maka SK tidak kami terbitkan," imbuh Sekda Irawansyah. (dy)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Anies-Sandi Cek Daftar Absen PNS, Siapa yang Bolos Hari Ini?


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler