Doyan di Penjara ? Baru Bebas kok Tertangkap Lagi

Jumat, 29 Maret 2019 – 06:23 WIB
Maling cilik tertangkap lagi. Foto: JPG/Pojokpitu

jpnn.com, MALANG - Satuan reserse kriminal Polsek Poncokusumo, Malang kembali mengamankan remaja pelaku pencurian yang baru bebas 2 bulan setelah mendekam selama 6 bulan lamanya di Lapas anak.

Pelaku AM (15) warga Desa Belung diamankan Satreskrim Polsek Poncokusumo dan segera dilimpahkan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Malang. 

BACA JUGA: Baru Bebas, Residivis Ditangkap Lagi Usai Beraksi di Lorong Biga

BACA JUGA : Pasangan Remaja Diamankan Warga Lantaran Berbuat Mesum di Masjid

Pelaku yang baru saja keluar dari lapas ini, kembali berulah, setelah sebelumnya melakukan pencurian dengan pemberatan bersama rekannya yang sudah dewasa dan dikenakan hukuman 1 tahun 3 bulan.

BACA JUGA: Polisi Menyamar jadi Pengojek Online, Berhasil!

Sedangkan pelaku anak di bawah umur yang dikenakan 6 bulan penjara ini, melakukan pencurian sendiri sebanyak 4 TKP dalam satu hari saja.

"Yaitu menggasak kotak amal musholla, dan ponsel yang sedang di-charge korbannya," Aiptu Andik Risdianto, Kanit Reskrim Polsek Poncokusumo.

BACA JUGA: Mobil Pembobol ATM di Kampus Mercu Buana Tabrak Tiang Listrik

BACA JUGA : Maling Cilik Mewek, Korban Jadi Bingung

Aksi pelaku anak ini terbongkar saat melakukan pencurian di rumah warga di Desa Belung. Dia mengambil 2 buah ponsel dan sejumlah uang yang ada di saku celana. Korban sadar dan memergoki pelaku.

Akibatnya, pelaku yang kepalang tepergok memilih kabur dari jendela. Warga yang memburu pelaku berusaha menghubungi Satreskrim Polsek Poncokusumo dan dilakukan pencarian bersama sama.

Hasilnya diketahui pelaku bersembunyi di dalam selokan selama warga dan polisi mencari keberadaannya.

"Lantaran pelaku masih anak di bawah umur, pihak Polsek Poncokusumo melimpahkan ke UPPA Satreskrim Polres Malang," imbuh Aiptu Andik.

BACA JUGA : Remaja Brutal! Tikam Ibu Kandung hingga Tewas, 4 Lainnya Kritis

Kini barang bukti hasil kejahatan pelaku juga sudah disita dengan barang bukti 3 buah ponsel, sebuah kotak amal musala serta botol alkohol 70 persen.

 

Atas perbuatannya, pelaku yang melakukan pencurian dengan pemberatan diganjar dengan pasal 363 KUHP ancaman hukumannya hingga 7 tahun kurungan penjara. (pul)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Detik – detik Saufi Tusukkan Besi Cor ke Perut Humaidi


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler