jpnn.com, SERANG - Personel Polres Serang, Banten membongkar kasus prostitusi dengan menangkap mucikari berinisial DP (34), warga Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang.
Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko mengatakan tersangka DP tertangkap setelah pihak kepolisian memperoleh informasi adanya bisnis prostitusi di daerah itu.
BACA JUGA: 2 Rumah di Lokasi Prostitusi Payo Sigadung Dijadikan Tempat Esek-Esek
"Menindaklanjuti informasi tersebut Tim Unit PPA kemudian bergerak melakukan pendalaman informasi," kata AKBP Condro, Rabu (17/7).
Pada Senin (15/7) sekitar pukul 20.00 WIB ,personel Unit PPA yang dipimpin Ipda Sanggrayugo Widyajaya Putra melakukan penggerebekan ke sebuah hotel.
BACA JUGA: Tindakan Dirlantas Polda Sulteng Kombes Dodi Darjanto Ini Dianggap Melecehkan Jurnalis
Dalam operasi itu, polisi menangkap muncikari DP di parkiran hotel dan DE (29) sedang di kamar bersama konsumennya.
"Dari hasil pemeriksaan terungkap bahwa DP telah menyiapkan perempuan berinisial DE untuk menemani pria melakukan hubungan badan dengan tarif Rp 1,5 juta sekali berkencan," ungkapnya.
BACA JUGA: Pembakaran Rumah Wartawan di Karo Bakal Direkonstruksi, Komjen Agung Beri Info Penting Ini
Dari tarif Rp 1,5 juta tersebut, DP menerima keuntungan sebesar Rp 300 ribu dari tiap transaksi.
Untuk proses pemeriksaan lebih lanjut, DP dan DE kemudian diamankan ke Polres Serang.
"Pengakuan dari DP dan DE, bisnis prostitusi yang dilakukan baru kali pertama. Keduanya mengaku motifnya karena kebutuhan ekonomi," ucap Condro.
Saat ini DP telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.
Tersangka DP dijerat Pasal 2 dan atau Pasal 10 UU Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun penjara.(ant/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam