Pembakaran Rumah Wartawan di Karo Bakal Direkonstruksi, Komjen Agung Beri Info Penting Ini

Kamis, 18 Juli 2024 – 08:58 WIB
Kapolda Sumut Komjen Agung Setya Imam Effendi (tengah) berbicara dengan awak media di kawasan Ancol, Jakarta Utara, Rabu (17/7/2024). ANTARA/Nadia Putri Rahmani

jpnn.com, JAKARTA - Kasus pembunuhan berupa pembakaran rumah wartawan Tribrata TV Rico Sempurna Pasaribu yang menewaskan empat orang di Karo, Sumatera Utara (Sumut) terus bergulir.

Kapolda Sumut Komjen Agung Setya Imam Effendi mengatakan pihaknya akan menggelar rekonstruksi kasus pembakaran rumah wartawan itu pada Jumat (19/7).

BACA JUGA: Pembunuhan Wartawan di Karo, Komisi I DPR Minta Puspomad Usut Dugaan Keterlibatan Oknum TNI

Dia menjelaskan bahwa tahapan tersebut akan dilakukan karena Polda Sumut telah menerima hasil pemeriksaan kondisi kejiwaan tersangka dari psikiater dan ahli kejiwaan.

“Hasilnya, kami melihat terdapat kesesuaian antara hasil pemeriksaan psikiater dan berita acara maupun hasil penanganan selama ini,” kata Imam ditemui di kawasan Ancol, Jakarta Utara, Rabu malam (17/7).

BACA JUGA: 2 Pembakar Rumah Wartawan di Karo Diupah Sebegini oleh Bebas Ginting, Motifnya Apa?

Kemudian, pemeriksaan pun akan berlanjut ke tahapan rekonstruksi di tempat kejadian perkara atau TKP.

Dalam pelaksanaan rekonstruksi nanti, Polda Sumut akan menyinkronkan keterangan dari para saksi dan pengakuan  tersangka dengan bukti-bukti yang berada di TKP dan tempat-tempat lainnya.

BACA JUGA: Tindakan Dirlantas Polda Sulteng Kombes Dodi Darjanto Ini Dianggap Melecehkan Jurnalis

Setelah itu, kata Imam, pihaknya akan membangun hipotesis baru dengan melihat ada atau tidaknya unsur-unsur kesengajaan.

“Tentunya yang kami harapkan adalah bisa mendapatkan gambaran dari puzzle yang kami dapatkan dari keterangan saksi, tersangka, dan barang bukti yang sudah kita olah,” tuturnya.

Sebelumnya, Polda Sumut telah menetapkan tiga tersangka pembakaran rumah yang menewaskan wartawan Tribrata TV, Rico Sempurna Pasaribu, yakni RAS, YT, dan B atau Bebas Ginting.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan tersangka Bebas Ginting adalah orang yang memerintahkan kedua pelaku lainnya untuk membakar rumah korban.

"Tersangka B menyuruh YT membakar, serta memberikan uang Rp 130 ribu kepada RAS untuk dibelikan minyak pertalite dan solar yang digunakan membakar rumah korban," tutur Hadi.

Peristiwa kebakaran yang terjadi pada Kamis (27/6) dini hari tersebut mengakibatkan empat korban jiwa, yakni Rico Sempurna Pasaribu, Efprida Boru Ginting (istri), Sudi Inveseti Pasaribu (anak), dan Lowi Situngkir (cucu).(ant/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler