Pengusaha Asal Muara Enim Jadi Korban Penipuan, Uang Rp1,5 Miliar Raib, Begini Modusnya

Minggu, 23 Mei 2021 – 23:13 WIB
Kuasa Hukum pelapor menunjukkan bukti laporannya ke Polda Sumsel kepada awak media. Foto: edho/sumeks.co

jpnn.com, MUARA ENIM - Seorang pengusaha asal Kabupaten Muara Enim, Sumsel, bernama Rina, 47, menjadi korban penipuan rekan bisnisnya sendiri. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp1,5 miliar.

Pelakunya dua orang yakni berinisial EA, 42, warga Kecamatan Ilir Barat II, Palembang dan FA, 42, warga Kabupaten OKU Timur. Kasus penipuan tersebut telah dilaporkan ke SPKT Polda Sumsel, Kamis (20/5) sore. 

BACA JUGA: Satgas Nemangkawi Tangkap DPO Penembak Letda Blegur, Nih Tampangnya

Kuasa hukum korban Andre Meilansyah mengatakan, kejadian bermula pada tanggal 23 Oktober 2020, saat kliennya bertemu dengan kedua rekannya EA dan FA di sebuah Kafe yang berada di Jl Sumpah Pemuda, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang.

“Sebelumnya pada Januari 2020 pelapor dikenalkan oleh EA dan FA, keduanya mengaku sebagai pemilik Kafe TR,” ujar Andre kepada awak media.

BACA JUGA: 24 Pasangan Bukan Muhrim Tepergok Berduaan Dalam Kamar Kos, Tuh Lihat

Pada saat itu, lanjut Andre, terlapor EA dengan bujuk rayunya mengajak pelapor untuk ikut menanamkan modal atau saham ke dalam usaha Kafe TR dengan nominal Rp1,5 miliar.

“Memang awalnya pelopor menolak dengan alasan tidak pernah mengelola usaha seperti itu dan tidak dapat mengawasinya karena berdomisili di Muara Enim,” katanya.

BACA JUGA: Terungkap, Inilah Motif ART Nekat Culik Anak Prajurit TNI, Ya Ampun

Lalu EA bersama-sama FA terus membujuk pelapor, baik dilakukan dengan cara berkomunikasi langsung dengan pelapor maupun melalui WhatsApp (WA) yang antara lain menyatakan pelapor tidak usah khawatir menanamkan modalnya dan setiap bulannya mendapat keuntungan yang besar, dan EA menjanjikan bahwa ia tidak akan mengecewakan pelapor dan modal sebesar 1,5 miliar bisa kembali dalam waktu 4 bulan.

Kemudian, pada tanggal 23 Oktober 2020, bertemu di Cafe Temu Rindu, pelapor menyerahkan uang yaitu yang pertama sebesar Rp500 juta yang ditransfer melalui Bank BNI ke rekening atas nama FA.

“Sedangkan yang kedua Rp1 miliar berupa cek tunai Bank BNI tertanggal 1 November 2020 yang telah dicairkan atau ditarik tunai oleh FA pada tanggal 3 November 2020, kemudian tanda terima dijadikan satu kuitansi tertanggal 23 Oktober 2020, untuk pembayaran saham TR, yang diterima oleh FA,” beber Andre.

Ternyata Rp1,5 miliar tidak tercatat dalam badan usaha, tetapi pelapor hanya diberitahu FA dan EA dalam usaha Kafe TR pelapor diberikan porsi 30 persen kepemilikan saham, dan dijanjikan bahwa setiap bulannya akan diberikan keuntungan sesuai dengan jumlah saham yang dimasukkan.

Setelah berjalan dua bulan yaitu Desember 2020, ternyata pelapor tidak sama sekali mendapatkan akses terhadap laporan keuangan Kafe TR, begitu juga pembagian keuntungan yang dijanjikan tidak pernah diberikan sehingga pelapor meminta pertanggungjawaban atas modal yang telah disetorkan.

“Dari sini klien kami mulai curiga dan bahkan hingga bulan Januari 2021 juga tidak ada kejelasan, bahkan sebagian keuntungan telah mereka investasikan ke usaha lain tanpa persetujuan dari pelapor,” terangnya lagi.

Atas dasar inilah kemudian tanggal 12 Januari 2021 pelapor keluar atau mengundurkan diri dari CV TR dan disetujui oleh FA dan berjanji akan mengembalikan uang pelapor secepatnya, tetapi hingga saat ini tidak dikembalikan tanpa alasan yang jelas.

“Klien kami juga telah beberapa kali melakukan pertemuan dengan FA dan EA guna mendapatkan penyelesaian secara musyawarah mufakat, tetapi keduanya selalu menghindar. Bahkan telah dilayangkan juga somasi tanggal 26 April 2021 kemudian diadakan lagi pertemuan terakhir tanggal 5 Mei 2021 namun hanya dihadiri oleh pengacaranya,” tambahnya.

Artinya sudah dilakukan pertemuan dengan pelapor sebanyak enam kali, akan tetapi tetap tidak ada hasil dengan alasan yang tidak jelas.

“Yang kami laporkan ke SPKT Polda Sumsel yakni tentang dugaan Tindak Pidana Penipuan, Penggelapan dan Pemalsuan Surat yakni Pasal 378 KUHP, Pasal 372 KUHP, dan Pasal 266 KUHP,” tutup Andre.

Kuasa Hukum FA saat dihubungi melalui seluler dan WhatsApp (WA) di nomor 0812-7380XXXX untuk dimintai konfirmasi terkait laporan tersebut hingga berita ini diturunkan belum memberikan keterangannya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Supriadi MM membenarkan laporan korban yang tercatat dalam lapora polisi bernomor : STPPL/474/V/2021/SPKT Polda Sumsel tertanggal 20 Mei 2021 yang diterima langsung Ka Siaga II SPKT Polda Sumsel Kompol Tamimi SH MM.

BACA JUGA: Pelaku Pencabulan Remaja Perempuan Ini Akhirnya Ditangkap, Terima Kasih, Pak Polisi

“Laporannya saat ini masih dalam penyelidikan termasuk kita akan memintai keterangan saksi dulu terkait laporan tersebut,” ujar Supriadi.(dho/sumeks.co)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler