Marwan mencontohkan kebohongan publik yang dilakukan Danone di Klaten Jawa tengah
BACA JUGA: PT. KAI Dilaporkan ke Kejagung
Menurut Marwan Pemprov Jateng memberi izin penyedotan air dari sumur perusahaan itu hanya sebesar 23,4 liter per detik yang didasarkan saran upaya pengelolaan lingkungan hidup (UKL) dan upaya pemantauan lingkungan hidup (UPL) di tingkat 40 liter per detikLebih Jauh Marwan menegaskan, selama ini Aqua selalu menebar kebohongan-kebohongan publik
BACA JUGA: KASUM Tak Ingin PBB Intervensi Pengadilan Kasus Munir
Misalnya, Aqua selalu mengatakan air yang digunakan merupakan air dari pegunungan.'' Pegunungan yang mana? karena air itu disedot dari perut bumi," ujar Marwan.Upaya pelanggaran hukum lainnya adalah manipulasi pajak yang disetorkan kepada negara."Kami punya bukti salah satu direktur perusahaan itu, Mr Gilbert, dilaporkan ke Dirjen Pajak hanya digaji 2000 dolar AS
BACA JUGA: Tiap Jamaah Haji Berhak atas Kembalian Rp 4,7 Juta
Dari sini saja sudah jelas adanya pelanggaran hukum itu," katanya.Terkait dengan manipulasi pajak selama bertahun-tahun yang dilakukan perusahaan tersebut, Marwan mengatakan bahwa DPD juga akan berkirim surat ke Dirjen Pajak untuk mengusut dugaan manipulasi pajak tersebut hingga tuntas.Selain itu, DPD juga meminta Departemen ESDM agar memperjelas kontrak-kontrak pertambangan air tanah yang dimanfaatkan banyak perusahaan air minum dalam kemasan sehingga jelas bagi hasil keuntungannya untuk kas negara."Selama ini untuk Aqua Danone di Klaten itu, landasan kegiatan operasionalnya hanyalah memorandum kesepahaman saja dan itu sangat tidak cukup," katanya(aj/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... TKI Asal Semarang Hilang di Gaza
Redaktur : Tim Redaksi