BACA JUGA: KASUM Tak Ingin PBB Intervensi Pengadilan Kasus Munir
Penjualan besi tua itu diduga telah merugikan negara hingga RpBACA JUGA: Tiap Jamaah Haji Berhak atas Kembalian Rp 4,7 Juta
''Penjualan besi tua terjadi dua kali, yakni tahun 2005 dan 2006,'' kata Koordinator divisi korupsi politik ICW Adnan Topan Husodo kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Rabu (14/1).Adnan bersama timnya diterima oleh Jaksa Agung Muda pidana khusus (Jampidsus) Marwan Effendy
BACA JUGA: TKI Asal Semarang Hilang di Gaza
392,53 kilogramKemudian pada tahun 2006, dengan total realisasi 8.015.921 kilogram dari nilai kontrak sebesar 13.169.921 kilogram.''Dugaan korupsi terjadi karena harga jual besi tua itu dibawah harga normalDari yang seharusnya Rp.p.1.225 4500 perkilogram, menjadi Rp.1225 per kilogram untuk penjualan tahun 2005Sedangkan untuk penjualan tahun 2006, Rp852 per kilogramDari perhitungan ini, negara dirugikan Rp36 miliar,'' Adnan menegaskan.
Pihak-pihak yang dilaporkan ICW ke Kejaksaan Agung ada Direksi PTKAI mewakili PT KA dan pengurus yayasan PusakaDimana Yayasan Pusaka bernaung di bawah PT KA, dan direksi PTKA adalaha ex-officio adalah pimpinan yayasan tersebutAdnan mengatakan, indikasi tindak pidana korupsi perbuatan melawan hukum, penunjukkan langsung penjualan besi tua melanggar Keputusan Menkeu Nomor 89/1991 dan Instruksi Meneg BUMN Nomor 01/2002 yang mengharuskan pelepasan aktiva tetap melalui Kantor Lelang Negara atau Balai Lelang Swasta."Indikasi memperkaya diri, yakni pihak Yayasan Pusaka diuntungkan dalam skala yang tidak wajar," katanya.
Pihak lain yang diuntungkan, kata dia, adalah PT Asbo Citra Mandiri yang dalam perjalanan kontrak antara PT KA dengan Yayasan Pusaka mendapatkan kuasa substitusi untuk menjalankan proyek tersebut."Pasalnya Yayasan Pusaka ternyata tidak memiliki tenaga dan dana yang cukup, dari kuasa subtitusi tersebut, Yayasan Pusaka hanya memperoleh fee sebesar Rp100/kilogram barang yang dijual," katanya(aj/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jaringan Teroris Palembang Terancam Hukuman Mati
Redaktur : Tim Redaksi