PT. KAI Dilaporkan ke Kejagung

Rabu, 14 Januari 2009 – 06:39 WIB
JAKARTA - Gara-gara besi tua eks lokomotif, PTKereta Api Indonesia (KAI) dilaporkan Indonesian Corruption Watch (ICW) ke Kejaksaan Agung

BACA JUGA: KASUM Tak Ingin PBB Intervensi Pengadilan Kasus Munir

Penjualan besi tua itu diduga  telah merugikan negara hingga Rp
36 miliar

BACA JUGA: Tiap Jamaah Haji Berhak atas Kembalian Rp 4,7 Juta

''Penjualan besi tua terjadi dua kali, yakni tahun 2005 dan 2006,'' kata Koordinator divisi korupsi politik ICW Adnan Topan Husodo kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Rabu (14/1).

Adnan bersama timnya diterima oleh Jaksa Agung Muda pidana khusus (Jampidsus) Marwan Effendy
Dalam laporanya, Adnan mengatakan, jumlah berat aktiva yang dijual pada tahun 2005 yang dilaporkan 2.088.855 kilogram dari berat yang seharusnya 3.980

BACA JUGA: TKI Asal Semarang Hilang di Gaza

392,53 kilogramKemudian pada tahun 2006, dengan total realisasi 8.015.921 kilogram dari nilai kontrak sebesar 13.169.921 kilogram.

''Dugaan korupsi terjadi karena harga jual besi tua itu dibawah harga normalDari yang seharusnya Rp.p.1.225 4500 perkilogram, menjadi Rp.1225 per kilogram untuk penjualan tahun 2005Sedangkan untuk penjualan tahun 2006, Rp852 per kilogramDari perhitungan ini, negara dirugikan Rp36 miliar,'' Adnan menegaskan.

Pihak-pihak yang dilaporkan ICW ke Kejaksaan Agung ada Direksi PTKAI mewakili PT KA dan pengurus yayasan PusakaDimana Yayasan Pusaka bernaung di bawah PT KA, dan direksi PTKA adalaha ex-officio adalah pimpinan yayasan tersebutAdnan  mengatakan, indikasi tindak pidana korupsi perbuatan melawan hukum, penunjukkan langsung penjualan besi tua melanggar Keputusan Menkeu Nomor 89/1991 dan Instruksi Meneg BUMN Nomor 01/2002 yang mengharuskan pelepasan aktiva tetap melalui Kantor Lelang Negara atau Balai Lelang Swasta."Indikasi memperkaya diri, yakni pihak Yayasan Pusaka diuntungkan dalam skala yang tidak wajar," katanya.

Pihak lain yang diuntungkan, kata dia, adalah PT Asbo Citra Mandiri yang dalam perjalanan kontrak antara PT KA dengan Yayasan Pusaka mendapatkan kuasa substitusi untuk menjalankan proyek tersebut."Pasalnya Yayasan Pusaka ternyata tidak memiliki tenaga dan dana yang cukup, dari kuasa subtitusi tersebut, Yayasan Pusaka hanya memperoleh fee sebesar Rp100/kilogram barang yang dijual," katanya(aj/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jaringan Teroris Palembang Terancam Hukuman Mati


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler