KASUM Tak Ingin PBB Intervensi Pengadilan Kasus Munir

Langkah Suciwati Lapor Vonis Muchdi ke PBB Bukan Untuk Intervensi, tapi Cari Solusi

Rabu, 14 Januari 2009 – 01:39 WIB
JAKARTA - Pertemuan istri Munir, Suciwati, dengan UN Special Rapporteur on Human Rights Defenders (pelapor khusus PBB untuk pembela HAM) Margaret Sekaggya bukan untuk mengintervensi kasus pejuang HAM ituHal itu justru mendorong penyelesaian untuk menemukan siapa dalang pembunuh Munir yang kembali gelap pasca dibebaskannya Mayjen (pur) Muchdi Pr dari segala dakwaan.

”Kita juga menolak intervensi peradilan

BACA JUGA: Tiap Jamaah Haji Berhak atas Kembalian Rp 4,7 Juta

Tapi, langkah ini untuk mendorong perbaikan pembuktian, kesaksian, dan jaminan independensi peradilan,” kata Choirul Anam, legal Komite Aksi untuk Munir (Kasum), dalam jumpa pers di kantor Human Right Working Group (HRWG), Selasa (13/1)
Selain Suciwati, turut hadir Rafendy Djamin (HRWG) dan Indria Fernida (Kontras).

Seperti diberitakan (Jawa Pos, 11/1), Suciwati akan bertemu Sekaggya di Thailand pada 18-20 Januari

BACA JUGA: TKI Asal Semarang Hilang di Gaza

Salah satu hal yang akan dibicarakan adalah soal dibebaskannya Muchdi dari seluruh dakwaan pembunuhan Munir
Ini kampanye internasional Suciwati yang pertama tahun ini setelah hampir setahun mantan aktivis buruh itu tak membawa isu Munir di fora internasional.

”Perhatian internasional terhadap Munir tidak pernah berkurang untuk kasus ini,” tambah Rafendy

BACA JUGA: Jaringan Teroris Palembang Terancam Hukuman Mati

Penanganan kasus Munir menjadi salah satu parameter bagaimana Indonesia memperlakukan para pembela HAM secara keseluruhan”Kepergian ini juga tidak perlu kulonuwun pada Pak Hassan Wirajuda (Menlu, Red) karena mekanismenya tidak begitu,” sambungnya

Hina Jilani, Special Rapporteur on Human Rights Defenders yang digantikan Sekaggya, pernah menyatakan jika kasus Munir menjadi perhatian khusus dirinyaHal itu juga dia laporkan resmi dalam mekanisme Dewan HAM PBB pada 28 Januari 2008 laluJilani pernah bertemu Suciwati dalam beberapa kesempatan. (naz/el)





BACA ARTIKEL LAINNYA... UU Pilpres Tak Tabrak UUD


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler