”Kita juga menolak intervensi peradilan
BACA JUGA: Tiap Jamaah Haji Berhak atas Kembalian Rp 4,7 Juta
Tapi, langkah ini untuk mendorong perbaikan pembuktian, kesaksian, dan jaminan independensi peradilan,” kata Choirul Anam, legal Komite Aksi untuk Munir (Kasum), dalam jumpa pers di kantor Human Right Working Group (HRWG), Selasa (13/1)Seperti diberitakan (Jawa Pos, 11/1), Suciwati akan bertemu Sekaggya di Thailand pada 18-20 Januari
BACA JUGA: TKI Asal Semarang Hilang di Gaza
Salah satu hal yang akan dibicarakan adalah soal dibebaskannya Muchdi dari seluruh dakwaan pembunuhan Munir”Perhatian internasional terhadap Munir tidak pernah berkurang untuk kasus ini,” tambah Rafendy
BACA JUGA: Jaringan Teroris Palembang Terancam Hukuman Mati
Penanganan kasus Munir menjadi salah satu parameter bagaimana Indonesia memperlakukan para pembela HAM secara keseluruhan”Kepergian ini juga tidak perlu kulonuwun pada Pak Hassan Wirajuda (Menlu, Red) karena mekanismenya tidak begitu,” sambungnyaHina Jilani, Special Rapporteur on Human Rights Defenders yang digantikan Sekaggya, pernah menyatakan jika kasus Munir menjadi perhatian khusus dirinyaHal itu juga dia laporkan resmi dalam mekanisme Dewan HAM PBB pada 28 Januari 2008 laluJilani pernah bertemu Suciwati dalam beberapa kesempatan. (naz/el)
BACA ARTIKEL LAINNYA... UU Pilpres Tak Tabrak UUD
Redaktur : Tim Redaksi