DPD Anggap Izin Asahan III Sudah Beres

Kamis, 17 Juni 2010 – 18:42 WIB

JAKARTA -- Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) asal Sumut, Parlindungan Purba, mengatakan, sudah tidak ada masalah lagi dengan pembangunan proyek PLTA Asahan IIIDitanya mengenai belum adanya izin dari Gubernur Sumut Syamsul Arifin, Parlindungan tidak memberikan keterangan tegas

BACA JUGA: Jangan Terima Rongsokan dari PT Inalum

Dia hanya mengatakan bahwa semuanya sudah beres.

"Sudah selesai
Kan sudah disepakati PLN yang garap

BACA JUGA: Mei 2010, Realisasi Belanja Negara Turun 2 Persen

Jadi sudah tidak ada masalah," ujar Parlindungan Purba kepada JPNN di Senayan, Jakarta, kemarin (17/6)
Berulang kali ditanya mengenai belum adanya izin dari Syamsul, berkali-kali pula dia menjawab bahwa semuanya sudah beres

BACA JUGA: Sebelum Diambil Alih Inalum Harus Diaudit

Bukankah soal izin harus tertuang hitam di atas putih? "Ah, itu kan hanya urusan teknis," ucapnya.

Hal senada dikatakan anggota Komisi VII DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Daryatmo MardiyantoDia mengatakan, soal izin dari Syamsul hanyalah urusan teknis yang bisa diselesaikan belakanganPria asal Ambarawa, Jateng itu mengatakan, izin dari gubernur selevel dengan izin amdal, yang bisa diselesaikan di kemudian hari

Ditanya bagaimana sikap komisi VII yang membidangi masalah energi itu terhadap belum dikeluarkannya izin gubernur, Daryatmo mengaku yakin, tidak lama lagi Syamsul akan memberikan izin ituDia menduga, Syamsul belum mau mengeluarkan izin karena merasa ikut memiliki proyek tersebut.  "Saya yakin, gubernur akan segera memberikan izinToh ini semua untuk kepentingan rakyat," ujarnya.

Sebelumnya, Pakar Hukum Tata Negara (HTN) Refly Harun menilai, masalah perizinan lokasi pembangunan Proyek PLTA Asahan III merupakan masalah benturan kewenanganYakni antara kewenangan pemerintah pusat, dengan kewenangan pemerintah Provinsi SumutKarena PLTA Asahan III merupakan proyek besar dan strategis, maka pemerintah pusat merasa sebagai pihak yang punya kewenangan menjalankan proyek tersebut.

"Tapi karena terkait izin lokasi, yakni penggunaan lahan, maka pemprov juga merasa punya kewenangan mengurusi izinnya," ujar Refly Harun kepada JPNN di Jakarta, dua hari lalu.

Mantan staf ahli di Mahkamah Konstitusi (MK) itu menjelaskan, memang di era otonomi daerah ini, kepala daerah punya kewenangan untuk mengeluarkan izin seperti izin lokasi proyek PLTA Asahan III itu"Yang terpenting, walau pun gubernur punya kewenangan, jangan sampai kewenangan itu malah menghambat proyek ini," jelasnya.

Sebelumnya, Dirut PLN (Persero) Dahlan Iskan, pernah menyatakan, pihaknya tidak melangkahi Pemprov SumutPasalnya, sudah beberapa kali Dahlan berupaya mengkomunikasikan masalah izin ini dengan Gubernur Sumut Syamsul ArifinSetelah dinanti cukup lama belum juga ada sinyal positif dari Syamsul, PLN mengantongi izin dari pemerintah pusat untuk menggarap proyek tersebutBeberapa waktu lalu, Syamsul bertemu dengan DahlanDi pertemuan itu, Syamsul mengatakan akan menyelesaikan masalah izin itu secepatnya.

Hanya saja, hingga kemarin, belum ada perkembangan berarti masalah iniSyamsul masih berkutat dengan argumen lama, yakni bahwa pemprov sudah memberikan izin ke pihak swasta, yakni PT Bajra Daya Swarna Utama.  “Izin itu berakhir 2011, itu juga yang jadi masalahTerjadi double jika (izin serupa, Red) diberikan kepada PLNJadi, sampai sekarang masih dicari solusi terbaiknyaWin-win solution,” ucap Gubsu, Senin (14/6)(sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Disepakati UU Migas Direvisi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler