jpnn.com - JAKARTA - Tim Pengkajian DPD RI untuk kasus Irman Gusman, Senin (26/9), sudah mulai bekerja mengumpulkan data dan pendalaman informasi terkait kasus tertangkap tangan Ketua DPD RI Irman Gusman oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Irman ditangkap KPK, menurut Koordinator Tim Pengkajian, Muhammad Asri Anas diduga terlibat dalam perkara kuota impor gula.
BACA JUGA: Ditahan KPK, Anak Buah Jaksa Agung Siapkan Perlawanan
"Dari pagi hingga sore tadi, kami sudah mengundang Ketua RT Jalan Denpasar, ajudan Ketua DPD RI, pengawal pribadi, dan petugas penjaga di kediaman Ketua DPD yang bertugas pada 17 September lalu," kata Asri, di Gedung DPD, kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Senin (26/9).
Diundangnya para pihak tersebut lanjut Anas, untuk mengumpulkan informasi dan mendalami kasus ini mulai dari latar belakang hingga terjadinya peristiwa yang disebut KPK sebagai operasi tangkap tangan (OTT).
BACA JUGA: Suhardi Berharap Amandemen UU Terorisme Beri Payung Hukum Kuat
Termasuk ujar Asri, mendalami pernyataan pers Pimpinan KPK yang semula menduga Irman Gusman memberikan rekomendasi untuk kuota impor gula.
"Tapi setelah Dirut Bulog dan Menteri Perdagangan memberikan klarisifikasi bahwa CV Semesta Berjaya (SB) tidak terdaftar sebagai importir, pimpinan KPK mengeluarkan pernyataan kedua yakni Irman diduga terlibat memperdagangkan pengaruh untuk urusan distribusi gula impor. Penjelasan KPK belum klir," ungkap Asri.
BACA JUGA: Ingat, Seluruh Kader Golkar Harus Tahu Jokowi Capres 2019
Senator asal Sulawesi Barat itu menegaskan Tim Pengkajian bekerja dengan menjaga keseimbangan dan tetap menjunjung tinggi azas praduga tak bersalah (presumption of innocence).
Sementara juru bicara Tim Pengkajian, Iqbal Parewangi menambahkan, pihaknya juga akan mengundang antara lain Menteri Perdagangan, Menteri Perindustrian, Dirut Bulog, Pimpinan Asosiasi Gula Indonesia.
“Undangan sudah kami sampaikan, dan sebagian besar sudah konfirmasi untuk memenuhi undangan DPD. Tim Pengkajian akan bekerja untuk tiga bulan ke depan," ungkap Iqbal.(fas/jpnn)
Tim Pengkajian DPD RI kasus Irman Gusman terdiri dari 10 senator, yaitu Asri Anas (Koordinator merangkap anggota) dengan sembilan anggota terdiri dari M. Iqbal Parewangi, Intsiati Ayus, Juniwati T. Masjchun Sofwan, Gede Pasek Suardika, H. A. Hudarni Rani, Djasarmen Purba, Muhammad Afnan Hadikusumo, H. Ahmad Subadri, dan Anang Prihantono.(fas/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sekjen PPP: Usung Kader Diteriaki Egosentris, Yang Paling Enak...
Redaktur : Tim Redaksi