DPD Anggap Wakil Kada Tak Mutlak Harus Ada

Senin, 28 Maret 2011 – 18:38 WIB

JAKARTA - Ide pemerintah di Rancangan Undang-undang Pilkada agar Kepala Daerah dipilih tanpa wakil, ternyata sejalan dengan pemikiran Dewan Perwakilan Daerah (DPD)Bahkan DPD juga sejalan dengan pemerintah dalam pemilihan Wakil Kepala Daerah, yakni kepala daerah terpilih memilih calon wakilnya

BACA JUGA: Perjuangkan Hak Anak di Penjara

Hanya saja, DPD menganggap keberadaan wakil kepala daerah tidak mutlak.

Pemikiran DPD itu tertuang dalam RUU Pilkada yang telah menjadi pendapat akhir DPD lantaran sudah disahkan rapat Pleno Komite I DPD dipimpin Ketua Komite I DPD, Dani Anwar, di gedung DPD, Senayan Jakarta, Senin (28/3)


"Komite I Dewan Perwakilan Daerah telah merampungkan Rancangan Undang-Undang Pemerintahan Daerah

BACA JUGA: PDIP Target 1 Kecamatan 1 Kursi

Sejumlah isu-isu krusial dalam RUU antara lain masalah wakil gubernur, wakil bupati dan walikota disusulkan agar dipilih oleh DPRD dan posisi wakil gubernur, wakil bupati dan wakil walikota bisa saja tidak diperlukan karena nantinya sangat ditentukan dari jumlah penduduk setempat," tegas Dani Anwar.

Para calon wakil gubernur, wakil bupati dan wakil walikota yang akan dipilih DPRD setempat, lanjut Dani diusulkan oleh gubernur, bupati dan walikota terpilih
"Gubernur, bupati dan walikota terpilih yang menentukan wakilnya agar mereka cocok bekerjasama dalam melaksanakan pembangunan dan pemerintahan," kata senator asal DKI Jakarta itu.

Perihal Wakil gubernur, lanjutnya, bisa saja tidak ada atau bahkan lebih dari satu orang sesuai jumlah penduduk

BACA JUGA: Megawati Ingatkan Kader soal Politisi Bajing Loncat

Misalnya, provinsi berpenduduk hingga 2 juta jiwa tidak memiliki wakil gubernur, provinsi berpenduduk 2-5 juta jiwa memiliki dua wakil gubernur, dan provinsi berpenduduk lebih 10 juta jiwa memiliki tiga wakil gubernur.

"Demikian juga hal dengan posisi Wakil bupati dan wakil walikota, bisa tidak ada atau ada hanya satu karena disesuaikan dengan jumlah penduduk," tegasnya.

Ketua Tim Kerja (Timja) DPD untuk RUU Pemda, Emanuel B Eha menambahkan, RUU Pemda versi DPD itu juga mengatur pembentukan daerah otonom baruProvinsi, kabupaten dan kota otonom baru yang setelah dievaluasi tidak layak melanjutkan eksistensinya, maka digabung dengan daerah induk atau daerah sebelahnya.

“Prosesnya tentu saja melalui sebuah evaluasi terhadap daerah otonom baru setelah melewati masa transisi 2-3 tahun,” pungkas senator dari Nusa Tenggara Timur itu(fas/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... DPR Merasa Didukung KPK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler