DPD Asal Kaltim Urung Gugat Ketentuan Bagi Hasil Migas

Kamis, 20 Oktober 2011 – 16:26 WIB

JAKARTA - Empat anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI) asal Kaltim mengurungkan niatnya untuk menjadi pemohon uji materi atau judicial review atas UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah ke Mahkamah Konstitusi (MK)Sikap ini diambil menyusul adanya petunjuk dari MK bahwa kedudukan hukum (legal standing) anggota DPD rentan dipersoalkan

BACA JUGA: Refrizal: Baiknya PKS Keluar Dari Koalisi



Sebab, mereka memiliki hak dan kewajiban yang melekat selaku wakil rakyat
Sehingga kerugian konstitusional anggota DPD masih bisa diperdebatkan. "Akan kita ganti (pemohon uji materi) dengan masyarakat Pulau Bunyu (Tarakan)," kata anggota DPD Luther Kombong, Kamis (2010).
 
Sebelumnya Luther bersama tiga anggota DPD lainnya termasuk sebagai pemohon uji materi UU 33 Tahun 2004 yang persidangannya mulai digelar Rabu (19/10) kemarin.  Pemohon pertama adalah Majelis Rakyat Kalimantan Bersatu (MRKTB), seorang Kepala Desa Sungai Bawang, Kecamatan Muara Badak, Kutai Kartanegara bernama Sundy Ingan, serta petani asal Desa Badak Baru, Muara Badak (Kukar) bernama Andu

BACA JUGA: Reshuffle Bukan Alasan Tunda Bahas BPJS

Keduanya adalah warga yang merasa tak menerima manfaat lebih baik dengan keberadaan eksplorasi migas di sekitar daerahnya.

Uni materi tersebut diajukan elemen dan wakil masyarakat Kaltim yang merasa UU itu bertentangan dengan konstitusi sebab porsi bagi hasil Kaltim yang merupakan provinsi penghasil migas, disamakan dengan daerah nonpenghasil.  Ketentuan yang dipersoalkan elemen masyarakat Kaltim selaku pemohon adalah frasa bagi hasil minyak 84,5 persen untuk pemerintah pusat dan 15,5 persen untuk pemerintah daerah


Selain itu bagi hasil gas bumi yang juga diatur Pasal 14 huruf e dan f adalah sebesar 69,5 persen (pusat) dan porsi sebesar 30,5 persen untuk pemerintah daerah

BACA JUGA: Pohan: Menteri Dikurangi, Punishment Untuk PKS

Menurut pemohon dua aturan ini tak adil bagi Kaltim sebagai daerah penghasil atau bertentangan dengan Pasal 18A ayat 2 UUD 1945

Aturan bagi hasil ini juga bertentangan dengan Pasal 1 ayat 1, Pasal 33 ayat 1, 3, dan 4 UUD 1945Gugatan 49 lembar yang dibacakan pengacara Wakil Kamal menyoroti perbedaan perlakuan terhadap dua daerah penghasil migas yakni Papua dan AcehDua daerah ini oleh pemerintah pusat diberi porsi lebih besar dengan alasan memiliki kekhususan dibanding daerah penghasil lain.

Dalam sidang pendahuluan kemarin, hakim MK Ahmad Fadil Sumadi serta dua anggota majelis, Akil Mochtar dan Anwar Usman menilai masih banyak dalil gugatan yang perlu diperbaiki terutama soal dimasukkan anggota DPD sebagai pemohon(pra/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pencalonan PDIP di Pemilukada Mesuji Digugat ke MK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler