Reshuffle Bukan Alasan Tunda Bahas BPJS

Kamis, 20 Oktober 2011 – 10:26 WIB

JAKARTA--Reshuffle kabinet oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, bukan alasan untuk menunda-nunda membahas Rancangan Undang-undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (RUU BPJS).

"Bagi kami ada reshuflle atau tidak, itu tidak pentingYang jelas kami pertanyakan alasan tidak menjalankan pembahasan RUU BPJS

BACA JUGA: Pohan: Menteri Dikurangi, Punishment Untuk PKS

Dengan alasan menunggu reshulfle, hanya sebuah strategi untuk Buying Time (mengulur waktu)," kata Anggota Pansus RUU BPJS, Rieke Diah Pitaloka, Kamis (20/10), di Jakarta.

Ditegaskan Rieke, tidak ada  alasan dan tidak boleh menghentikan pembahasan BPJS hanya karena dalih menunggu reshuffle
Mengingat pembahasan RUU tersebut seyogyanya selesai pada 28 Oktober 2011.

Menurut dia, sekarang terbukti dari delapan menteri yang ditugaskan mengawal RUU BPJS, hanya tiga yang direshuffle.  Berdasarkan surat Presiden RI tertanggal 29 September 2010,  menteri yang ditugaskan membahas UU dengan pansus BPJS adalah Menteri Keuangan, Menteri Kesehatan,  Menakertrans, Menteri PPN/Bapenas, Mensos, Menkumham, Meneg BUMN, MenPAN

BACA JUGA: Pencalonan PDIP di Pemilukada Mesuji Digugat ke MK

Sementara yang di reshuffle hanya tiga menteri, Meneg BUMN, MenPAN dan Menkumham.

"Artinya, sebetulnya pembahasan RUU BPJS tidak bisa ditunda dengan alasan reshuflle," katanya.
Politisi PDI Perjuangan, itu melanjutkan dalam surat penugasan yang sama, presiden mengatakan bahwa ke delapan menteri itu bisa hadir secara bersama-sama atau sendiri-sendiri.

"Melihat fakta ini, saya tidak mengerti apa yang menjadi dasar pembahasan RUU BPJS baru akan dimulai lagi pada tanggal 24 Oktober
Artinya , hanya menyisakan empat hari kerja sebelum penutupan masa sidang tanggal 28 Oktober," kata dia.

Meskipun kecewa, kata Rieke mayoritas anggota pansus RUU BPJS tetap akan melanjutkan pembahasan mengejar target minimal subtansi selesai disepakati pada tanggal 27 Oktober

BACA JUGA: PAN Berharap Patrialis Dapat Jabatan Bidang Hukum

Tentu, kata dia, hal ini tidak akan mungkin tercapai jika pemerintah masih memakai strategi buying time atau entah dengan alasan apalagi.

Menurut Rieke, jika terjadi Buying Time,  menunjukan satu halYakni SBY- Boediono memang tidak mau mensahkan RUU BPJS dan menjalankan SJSN sehingga rakyat tidak bisa mendapatkan lima jaminan dasar seumur hidupnya.

"Jika hal ini terjadi pemerintah SBY-Boediono secara terang-terangan telah melanggar konstitusi," tegasnyaDisamping itu, yang harus digaris bawahi adalah baik atau tidaknya reshuffle  ini untuk rakyat, salah satu indikatornya yaitu mensahkan BPJS yang menguntungkan rakyat" Kalau tidak berarti kekuasaan hanya dijadikan panggung sandiwara," pungkasnya(boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ical Setujui Fadel Direshuffle


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler