“Agenda utama DPD tahun 2012 adalah amandemen kelima UUD 1945Kita berharap tahun 2012 menjadi tahun yang bersinar dan bermakna
BACA JUGA: 23 Laporan Tidak Bisa Ditindaklanjuti BK DPR
Untu itu, DPD sudah merapatkan barisan,” kata Irman Gusman, sebelum menutup Sidang Paripurna DPD di gedung Nusantara V Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (16/12.Irman mengingatkan semua anggota DPD agar menandatangani Naskah Usul Perubahan Kelima Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebelum kembali ke daerah pemilihannya.
Menurut senator asal Sumatera Barat itu, penataan sistem ketatanegaraan menjadi syarat mutlak konsolidasi demokrasi
Konsolidasi demokrasi lanjutnya, harus ditopang oleh sistem politik yang kuat dan diterima oleh semua pihak sebagai nilai utama dalam memayungi kehidupan sebuah bangsa
BACA JUGA: Koalisi Ical-Puan Masih Sulit Disatukan
Proses konsolidasi demokrasi bisa kita ukur dari sejauh mana demokrasi diimplementasikan“Kami berharap usulan amandemen ini didukung oleh anggota MPR semua fraksi partai politik pada Sidang Paripurna MPR tahun 2012,” tegasnya.
Dijelaskannya, perubahan UUD 1945 empat kali mencerminkan betapa UUD 1945 adalah konstitusi yang hidup dan bekerja, living and working constitution, konstitusi yang tidak abadi, immortal constitution, sesuai dengan dinamika peradaban bangsa Indonesia.
"Setelah satu dasawarsa berlalu, tiba saatnya kita mengevaluasinya
BACA JUGA: Aksi di Jakarta, Desak Hasil Muscab Dibatalkan
Partai politik, sebagai garda terdepan demokrasi, tentunya akan bersikap yang senafas dengan aspirasi rakyat sekaligus memperjuangkannya dalam sidang MPR tahun 2012,” katanya.Periode 2004-2009, DPD mengusulkan perubahan Pasal 22D ayat (1), (2) dan (3)Usulan amandemen waktu itu bermaksud untuk memperkuat posisi DPD memperjuangkan kepentingan daerah, sekaligus meningkatkan peran DPD dalam sistem ketatanegaraan, khususnya dalam mekanisme checks and balances antarlembaga negara.
"Periode 2009-2014, usul perubahan konstitusi, DPD tidak hanya sebagian atau parsial tapi menyeluruh atau komprehensif, yang terangkum dalam Naskah Usul Perubahan Kelima UUD 1945," pungkas Irman Gusman. (fas/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Angie Tak Gubris Pernyataan Nazaruddin
Redaktur : Tim Redaksi