DPD Berharap Amandemen V Lolos dalam Tahun 2012

Jumat, 16 Desember 2011 – 17:21 WIB
Irman Gusman
JAKARTA - Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Irman Gusman mengatakan tahun 2012 akan menjadi momentum bagi DPD untuk mereformasi konstitusi dan memfokuskan kegiatan DPD untuk menata sistem ketatanegaraan dan konsolidasi demokrasi melalui amandemen kelima Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945)

“Agenda utama DPD tahun 2012 adalah amandemen kelima UUD 1945Kita berharap tahun 2012 menjadi tahun yang bersinar dan bermakna

BACA JUGA: 23 Laporan Tidak Bisa Ditindaklanjuti BK DPR

Untu itu, DPD sudah merapatkan barisan,” kata Irman Gusman, sebelum menutup Sidang Paripurna DPD di gedung Nusantara V Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (16/12.

Irman mengingatkan semua anggota DPD agar menandatangani Naskah Usul Perubahan Kelima Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebelum kembali ke daerah pemilihannya.

Menurut senator asal Sumatera Barat itu, penataan sistem ketatanegaraan menjadi syarat mutlak konsolidasi demokrasi
“Esensi konsolidasi demokrasi ialah sikap, baik elit maupun massa, yang mencakup dan bertolak dari prinsip demokrasi.”

Konsolidasi demokrasi lanjutnya, harus ditopang oleh sistem politik yang kuat dan diterima oleh semua pihak sebagai nilai utama dalam memayungi kehidupan sebuah bangsa

BACA JUGA: Koalisi Ical-Puan Masih Sulit Disatukan

Proses konsolidasi demokrasi bisa kita ukur dari sejauh mana demokrasi diimplementasikan
Sebagai negara transisi, kita sedang berada pada jalan menuju konsolidasi demokrasi, ujar Irman.

“Kami berharap usulan amandemen ini didukung oleh anggota MPR semua fraksi partai politik pada Sidang Paripurna MPR tahun 2012,” tegasnya.

Dijelaskannya, perubahan UUD 1945 empat kali mencerminkan betapa UUD 1945 adalah konstitusi yang hidup dan bekerja, living and working constitution, konstitusi yang tidak abadi, immortal constitution, sesuai dengan dinamika peradaban bangsa Indonesia.

"Setelah satu dasawarsa berlalu, tiba saatnya kita mengevaluasinya

BACA JUGA: Aksi di Jakarta, Desak Hasil Muscab Dibatalkan

Partai politik, sebagai garda terdepan demokrasi, tentunya akan bersikap yang senafas dengan aspirasi rakyat sekaligus memperjuangkannya dalam sidang MPR tahun 2012,” katanya.

Periode 2004-2009, DPD mengusulkan perubahan Pasal 22D ayat (1), (2) dan (3)Usulan amandemen waktu itu bermaksud untuk memperkuat posisi DPD memperjuangkan kepentingan daerah, sekaligus meningkatkan peran DPD dalam sistem ketatanegaraan, khususnya dalam mekanisme checks and balances antarlembaga negara.

"Periode 2009-2014, usul perubahan konstitusi, DPD tidak hanya sebagian atau parsial tapi menyeluruh atau komprehensif, yang terangkum dalam Naskah Usul Perubahan Kelima UUD 1945," pungkas Irman Gusman. (fas/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Angie Tak Gubris Pernyataan Nazaruddin


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler