DPD Desak DPR Tuntaskan RUU Tipikor

Senin, 18 Mei 2009 – 19:50 WIB
JAKARTA - Ketua Tim Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Timtas Tipikor) Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Marwan Batubara, mendesak Ketua DPD Ginandjar Kartasasmita kembali menyurati Ketua DPR Agung Laksono, agar DPR segera membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Lama ditunggu, tapi tidak tuntas-tuntasWajib bagi DPD untuk menyurati DPR," tegas Marwan dalam Sidang Paripurna DPD di Gedung Nusantara V, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/5).

Kini, menurut Marwan pula, desakan untuk menuntaskan RUU Tipikor itu semakin banyak

BACA JUGA: Pengembangan BBKI Soekarno-Hatta Habiskan Rp 7,9 M

"DPD hendaknya mengakomodir aspirasi masyarakat itu," katanya.

Sementara itu, Ginandjar mengakui jika pembahasan RUU-nya agak macet
"Saya tidak tahu mengapa

BACA JUGA: PTSP Bangun Museum Semen Pertama di Indonesia

Padahal, DPD berharap pembahasan RUU tersebut segera dituntaskan sebelum periode anggota DPR sekarang," ujarnya.

Karena itu, Ketua DPD berjanji akan kembali menyurati Ketua DPR
"Dulu kita memang sudah mengirim surat kepada Ketua DPR dan Presiden

BACA JUGA: CTI Dijamin Tidak Ganggu APBN

Keduanya kita surati, dan kita kembali akan tulis surat," ujar Ginandjar Kartasasmita(fas/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... DPD Usul Ketua BPK Terima Bintang Mahaputra


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler