DPD Desak Sahkan Revisi UU Pemerintahan Daerah

Selasa, 26 Juli 2011 – 12:26 WIB

JAKARTA - Dewan Perwakilan Daerah mendesak agar revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan UU 33/2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah segera disahkan.

"Pengesahan terhadap RUU ini bersifat mendesak, guna menyelaraskan pemerataan di segala lini," kata Ketua DPD-RI, Irman Gusman di Komplek Gedung DPR/MPR/DPD, Senayan, Jakarta, Selasa (22/7).Irman mengaku, DPD telah menyusun dalam tiga paket RUU usul inisiatif DPD

Berdasarkan hasil kajian dan evaluasi DPD-RI selama lima tahun menemukan sejumlah masalah untuk menunjang revisi Undang-Undang 32 Tahun 2004 terbagi dalam tiga paket

BACA JUGA: Jilmy Sarankan Anas Nonaktif

Yakni, RUU Pemerintahan Daerah, RUU Pemilihan Umum Kepala Daerah, RUU Desa.

Muatannya menyangkut titik berat desentralisasi yang terindikasi terjadi friksi kewenangan, baik antara pemerintah pusat dan pemerintah provinsi, antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota, maupun antar pemerintah kabupaten/kota
"Beberapa undang-undang sektoral juga terindikasi mereduksi kewenangan pemerintah daerah," katanya.

Sementara itu, RUU Pemilihan Umum Kepala Daerah meliputi efisiensi dan efektivitas pelaksanaan, kualitas calon kepala daerah, partisipasi rakyat agar aktif, sukarela

BACA JUGA: Demokrat Ditinggal Anak Muda

dan antusias, calon perorangan, netralitas birokrasi, kampanye yang mendorong pendidikan politik serta dana kampanye yang transparan dan akuntabel, serta pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran dan upaya meminimalkan pelanggaran
(boy/jpnn)

BACA JUGA: Kader Gerindra Wajib Menangkan Atut-Rano

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jika Alasannya Keamanan, Mendagri Tolak Pemilukada Aceh Ditunda


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler