JAKARTA - Setelah menuntut diangkat jadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) seperti Sekretaris Desa (Sekdes), para Kepala Desa (kades) kini menuntut pembayaran tunjangan per bulannya disesuaikan dengan Upah Minimum Regional (UMR) di masing-masing daerahAlasannya, selama ini tunjangan yang diterima para kepala desa sangat rendah bahkan di bawah UMR yang diberlakukan di daerah.
Ketua Otomoni Daerah DPD RI, Kamaruddin mengungkapkan, tuntutan para kades tersebut karena merasa terdiskriminasi dengan posisi sekdes yang telah diangkat menjadi PNS dengan gaji lebih besar
BACA JUGA: Besok, Kotak Hitam Merpati Dikirim ke China
Padahal jika dilihat dari struktur organisasi pemerintahan desa, posisi kades lebih tinggi dari sekdes."Mereka tuntut untuk agar tunjangannya disesuaikan dengan upah minimum yang berlaku di daerah," ujar Kamarudin, Selasa (10/5).
Senator asal Sulawesi Tenggara itu mengungkapkan saat kunjungan ke daerah, ada kabupaten yang hanya memberikan tunjangan kades sebesar Rp 400 ribu
BACA JUGA: Pilot dan Co-Pilot Terjepit di Moncong Pesawat
"Tapi kebanyakan tunjangan mereka di bawah upah UMR daerahAtas tuntutan kades itu, dia berharap tunjangan tersebut dapat dimasukkan dalam UU tentang Desa yang sedang digodok pemerintah saat ini
BACA JUGA: Putusan Banding Perberat Hukuman Mantan Pengacara Gayus
Masalah tunjangan tersebut terjadi karena tunjangan kades sepenuhnya diatur kebijakan masing-masing kepala daerahUmumnya, daerah dalam memberikan tunjangan kades tentu melihat seberapa besar kemampuan APBD(esy/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... DPD Desak Peran BNP2TKI Dimaksimalkan
Redaktur : Tim Redaksi