JAKARTA - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman atas mantan pengacara Gayus Tambunan, Haposan HutagalungHaposan dinilai terbukti melakukan 3 korupsi sekaligus, sehingga harus dijatuhi hukuman selama 9 tahun penjara berikut denda Rp 300 juta sebsider 3 bulan kurungan tambahan.
Humas PT DKI, Ahmad Sobari saat dihububungi Selasa (10/5), menyebutkan, alasan majelis banding memperberat hukuman karena akibat perbuatan Haposan, penyidikan terkait asal-usul uang Gayus senilai Rp 25 miliar semakin sulit
BACA JUGA: DPD Desak Peran BNP2TKI Dimaksimalkan
Pertimbangan lain yang memperberat hukuman, karena Haposan sebagai pengacara telah melanggar kode etik sehingga dapat menghilangkan kepercayaan masyarakat kepada profesinya itu."Pertimbangan hukumannya sama dengan tingkat pertama (Pengadilan Negeri Jakarta Selatan)
BACA JUGA: Kemenhut Ngotot Urusi Bukit Soeharto
Disebutkannya, putusan atas perkara bernomor 10/Pid/TPK/2011/PT DKI itu dibacakan pada Kamis (5/5) lalu oleh majelis hakim PT yang diketuai Celin Sumansi dan beranggotakan Haryanto, Abdurahman Hasan, Hadi Widodo dan Ny Amik Sumindriatmi.
Tiga perkara yang terbukti dilakukan Haposan, pertama adalah menghalang-halangi penyidikan kasus Gayus
BACA JUGA: Istana Bantah Terlibat Pembelian Merpati China
Ketiga, Haposan terlibat penyuapan ke Komjen Susno Duadji melalui Sjahril DjohanDengan begitu, PT memperberat hukuman Haposan yang tadinya 7 tahun penjaraPekan lalu, PT juga manaikkan hukuman terhadap Gayus tambunan dari tadinya 7 tahun menjadi 10 tahun penjara(pra/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemerintah Pilih Tunggu Hasil KNKT
Redaktur : Tim Redaksi