Putusan Banding Perberat Hukuman Mantan Pengacara Gayus

Selasa, 10 Mei 2011 – 16:29 WIB
Haposan Hutagalung.

JAKARTA - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman atas mantan pengacara Gayus Tambunan, Haposan HutagalungHaposan dinilai terbukti melakukan 3 korupsi sekaligus, sehingga  harus dijatuhi hukuman selama 9 tahun penjara berikut denda Rp 300 juta sebsider 3 bulan kurungan tambahan.

Humas PT DKI, Ahmad Sobari saat dihububungi Selasa (10/5), menyebutkan, alasan majelis banding memperberat hukuman karena akibat perbuatan Haposan, penyidikan terkait asal-usul uang Gayus senilai Rp 25 miliar semakin sulit

BACA JUGA: DPD Desak Peran BNP2TKI Dimaksimalkan

Pertimbangan lain yang memperberat hukuman, karena Haposan sebagai pengacara telah melanggar kode etik sehingga dapat menghilangkan kepercayaan masyarakat kepada profesinya itu.

"Pertimbangan hukumannya sama dengan tingkat pertama (Pengadilan Negeri Jakarta Selatan)
Cuma menurut kita yang terbuktinya dakwaan pertama primer," jelas Ahmad Sobari

BACA JUGA: Kemenhut Ngotot Urusi Bukit Soeharto



Disebutkannya, putusan atas perkara bernomor 10/Pid/TPK/2011/PT DKI itu dibacakan pada Kamis (5/5) lalu oleh majelis hakim PT yang diketuai Celin Sumansi dan beranggotakan Haryanto, Abdurahman Hasan, Hadi Widodo dan Ny Amik Sumindriatmi.

Tiga perkara yang terbukti dilakukan Haposan, pertama adalah menghalang-halangi penyidikan kasus Gayus
Kedua terlibat penyuapan kepada penyidik Bareskrim Mabes Polri, Komisaris Kompol Arafat Enanie dan Ajun Komisaris Sri Sumartini, serta dua penyidik Bareskrim Polri

BACA JUGA: Istana Bantah Terlibat Pembelian Merpati China

Ketiga, Haposan terlibat penyuapan ke Komjen Susno Duadji melalui Sjahril Djohan

Dengan begitu, PT  memperberat hukuman Haposan yang tadinya 7 tahun penjaraPekan lalu, PT juga manaikkan hukuman terhadap Gayus tambunan dari tadinya 7 tahun menjadi 10 tahun penjara(pra/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemerintah Pilih Tunggu Hasil KNKT


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler