JAKARTA -- Dewan Perwakilan Daerah (DPD) berkeinginan untuk lebih memperkuat sistem presidensial yang tengah berlaku di negara iniWakil Ketua Kelompok DPD RI, John Pieris, mengatakan salah satu contoh penguatan sistem presidensial adalah presiden tidak lagi dilibatkan dalam perencanaan dan proses pembuatan Undang-undang (UU)
BACA JUGA: Ngotot Amandemen UUD, DPD Ubah Pola Lobi
"Tapi presiden diberikan hak veto terhadap UU," katanya, Jumat (23/12), di Jakarta.
Sedangkan proses legislasi, kata dia, diserahkan kepada parlemen dan senator
Dia pun menilai dalam sistem presidensial yang berjalan sekarang ini, beberapa hal yang selama ini seharusnya menjadi hak prerogatif presiden dikembalikan lagi kepada kepala negara sekaligus kepala pemerintahan itu.
"Misalnya pengangkatan Duta Besar RI untuk negara sahabat, Panglima TNI dan Kapolri yang memerlukan persetujuan DPR, dikembalikan sepenuhnya kepada presiden,” ujar John
BACA JUGA: Todung: Advokat Tak Butuh Wadah Tunggal
BACA JUGA: Saurip Beberkan Satu Saksi Mahkota Pembantaian Mesuji
(boy/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Sidang Kode Etik Disiapkan Untuk AKBP Mindo Tampubolon
Redaktur : Tim Redaksi