DPD: Itu Korupsi yang Didasarkan Kebijakan

Rabu, 03 Februari 2010 – 12:04 WIB
JAKARTA - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) menilai pembagian fee Bank Pembangunan Daerah (BPD) kepada para kepala daerah adalah korupsi yang dibungkus dengan kebijakan.

"Ini adalah korupsi yang didasarkan pada kebijakan," kata Sarah Lery Mboik, anggota Komite IV DPD, saat audiensi dengan Indonesia Corruption Watch (ICW) di Kantor DPD, Senayan, Jakarta, Rabu (3/2).

Menurut Sarah yang adalah anggota DPD asal Nusa Tenggara Timur (NTT), korupsi seperti ini memang sering terjadi"Kalau di NTT, disebut korupsi bertopeng pada Perda

BACA JUGA: Ada Simbiosis Mutualisme dalam Fee BPD

Mirip-mirip sedikit," katanya pula.

Pada kesempatan yang sama, anggota DPD asal Maluku, Jhon Pieris mengatakan pembagian fee BPD seperti itu sudah lama terjadi
"Sudah puluhan tahun," katanya.

Jhon menuturkan, pembagian fee APBD itu dikategorikan legal, karena ada pijakan hukumannya yang dikeluarkan oleh gubernur (daerah yang bersangkutan)

BACA JUGA: Hutang DBH, Pemerintah Dituding Tak Transparan

"Bukan ilegal tapi legal
Hanya, (itu) melanggar keadilan

BACA JUGA: Nasib Bilqis akan Ditentukan di Semarang

Legalnya adalah keputusan gubernur," ujarnya(awa/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Byar Pet Terus Terjadi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler