"Ini adalah korupsi yang didasarkan pada kebijakan," kata Sarah Lery Mboik, anggota Komite IV DPD, saat audiensi dengan Indonesia Corruption Watch (ICW) di Kantor DPD, Senayan, Jakarta, Rabu (3/2).
Menurut Sarah yang adalah anggota DPD asal Nusa Tenggara Timur (NTT), korupsi seperti ini memang sering terjadi"Kalau di NTT, disebut korupsi bertopeng pada Perda
BACA JUGA: Ada Simbiosis Mutualisme dalam Fee BPD
Mirip-mirip sedikit," katanya pula.Pada kesempatan yang sama, anggota DPD asal Maluku, Jhon Pieris mengatakan pembagian fee BPD seperti itu sudah lama terjadi
Jhon menuturkan, pembagian fee APBD itu dikategorikan legal, karena ada pijakan hukumannya yang dikeluarkan oleh gubernur (daerah yang bersangkutan)
BACA JUGA: Hutang DBH, Pemerintah Dituding Tak Transparan
"Bukan ilegal tapi legalBACA JUGA: Nasib Bilqis akan Ditentukan di Semarang
Legalnya adalah keputusan gubernur," ujarnya(awa/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Byar Pet Terus Terjadi
Redaktur : Tim Redaksi