JAKARTA - Dampak kekecewaan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) atas terpilihnya Ahmad Farhan Hamid sebagai wakil ketua MPR dari unsur DPD, semakin tak karuanPara anggota DPD terus menggugat keabsahan jabatan Farhan Hamid
BACA JUGA: Berkas Chandra Hamzah Dikembalikan
Bahkan, jika Farhan ikut memimpin persidangan MPR untuk melantik pasangan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)-Boediono sebagai presiden-wapres pada 20 Oktober mendatang, kemungkinan akan ada anggota DPD yang melakukan interupsi.Anggota Kelompok DPD di MPR, Moh Asri Anas menyampaikan kemungkinan itu
BACA JUGA: Tumpak Berencana Temui ke Kapolri
Jadi, sudah harga mati, Farhan Hamid harus diganti,' tegas Asri dalam diskusi di ruang wartawan DPR, Jumat (9/10).Anggota DPD asal Sulawesi Barat itu menjelaskan, 132 anggota DPD tidak mengakui Farhan sebagai wakil DPD yang duduk di pimpinan MPR
BACA JUGA: Jampidsus : Mustahil Ada Jaksa Terima Mercy
Farhan juga tidak punya hak untuk menjadi pimpinan MPR lantaran di internal DPD sudah ada kesepakatan, anggota yang sudah ikut mencalonkan diri sebagai pimpinan DPD, maka tidak bisa ikut mencalonkan sebagai pimpinan MPRSedang Farhan sebelumnya sudah ikut mencalonkan diri sebagai pimpinan DPD.Farhan dinilai telah melanggar etika politikKarenanya, DPD sudah minta Badan Kehormatan (BK) untuk segera mengambil tindakanSebelum tanggal 20 Oktober, BK diharapkan sudah membuat keputusan pemecatan Farhan"Ini untuk menghargai marwah pelantikan presidenJangan dia sampaiikut memimpin acara pelantikan presiden," ujar Asri.
Sedang pakar Hukum Tata Negara (HTN) dari Universitas Indonesia, Irman Putra Sidin menyarankan, jangan sampai ada anggota DPD yang melakukan interupsi di acara pelantikan presidenKalau hal itu sampai terjadi, maka sama halnya DPD menambah musuhSelama ini saja, DPD sudah kuwalahan menghadapi DPR yang kurang bersahabat.
"Jangan lebarkan musuh ke Istana," saran IrmanKalau DPD juga bermusuhan dengan presiden, maka agenda besar DPD untuk mengamandemen UUD guna memperkuat peran DPD, bakal makin sulit terwujud.
Irman menyarankan, persoalan Farhan harus dilokalisir sebagai persoalan intern DPDCaranya, BK harus dioptimalkanBK bisa menawarkan dua opsi ke Farhan, berhenti sebagai anggota DPD atau mundur sebagai wakil ketua MPRBila opsi terakhir yang dipilih, maka mantan politisi Partai Amanat Nasional itu masih bisa menjadi anggota DPD dari Aceh.
Sedang pengamat politik Cecep Effendi menyarankan sebaiknya Farhan segera mengundurkan diri dari kursi wakil ketua MPRCara itu dinilai lebih terhormat, daripada menjadi wakil ketua MPR dari unsur DPD tapi tidak diakui oleh DPD sendiri(sam/faz/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jadi CPNS Tanpa Tes
Redaktur : Tim Redaksi