Hal itu dilontarkan oleh anggota Komite IV DPD RI bidang APBN, Pajak, BPK dan Lembaga Keuangan Mikro, Permana Sari
BACA JUGA: Hakim Agung Harus Bermoral
Ia menyebutkan, kadang-kadang keuangan yang sampai daerah tidak sesuai dengan royalti yang diberikan daerah ke pemerintah pusatDikatakan Permana Sari, yang menjadi permasalahan sekarang adalah soal transparasi
BACA JUGA: Usulan Presiden Harus Dibatasi UU
Menurutnya, mestinya harus diketahui, dana (yang) diberikan ke pusat berapa dan kembali ke daerah itu berapaBACA JUGA: DPR Mulai Uji Kelayakan Calon Hakim Agung
Kita (daerah) cuma menerima aja kan," tukasnya.Permana pun menjelaskan, DPD akan mengadakan diskusi demi membahas bagi hasil migas, juga menyelipkan pembahasan mengenai perimbangan keuangan, karena hal itu menjadi masalah pokok di daerahHal ini penting katanya, karena saat ini DPD tidak bisa menghitung berapa yang seharusnya diterima daerah.
Walaupun sudah ditetapkan di APBN sekian, lanjut Permana, DPD pun tidak tahu menerimanya berapa lewat DAK dan DAU"Malah di Kaltim, mereka menghitung kekurangan, sisanya itu ke manaItu baru di Kaltim saja yang kami tahuMungkin saja daerah lain ada juga," katanya.
Permana pun menyebutkan, jika hal itu dibiarkan berlarut-larut, akan sangat merugikan daerah karena pembangunan daerah tidak bisa tercapai tanpa didukung danaIa pun lantas menegaskan perlunya transparansi penerimaan serta perimbangan keuangan itu.
"Karena dalam lima tahun ini kita minta berapa, masih dirahasiakan, dengan alasan untuk menjaga keutuhan NKRI," ujar perempuan yang sebelumnya juga sudah menjadi anggota DPD itu, sambil menambahkan bahwa kewenangan DPD dalam hal ini hanya sebatas (memberi) pertimbangan.
"Tapi kita akan mengejar ke eksekutif, Menteri Keuangan, (juga) Mendagri," katanya lagi(rob/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Foke Mengeluh Kekurangan Dana
Redaktur : Tim Redaksi