Usulan Presiden Harus Dibatasi UU

Senin, 15 Februari 2010 – 16:07 WIB
JAKARTA- Wakil Ketua Komisi II DPR Ganjar Pranowo menegaskan usulan presiden mengenai keanggotaan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) harus batasi melalui revisi undang-undang (UU) Nomor 22 tahun 2007 Tentang Pemilihan Umum

"Pembatasan usulan presiden melalui undang-undang tersebut sangat penting agar sebuah proses pemilu secara konsisten berpedoman hanya pada undang-undang saja," ungkap Ganjar Pranowo, usai memimpin rapat dengar pendapat dengan Peneliti Politik LIPI Syamsuddin Haris dan Direktur Eksekutif Cetro Hadar Gumay, di DPR, Jakarta Senin (15/2).

Terutama untuk usulan jumlah Anggota KPU

BACA JUGA: DPR Mulai Uji Kelayakan Calon Hakim Agung

Menurut Ganjar, selama ini presiden secara leluasa menggunakan Peraturan pemerintah sebagai acuan jumlah Anggota KPU dan Bawaslu
Ke depan, harus ditetapkan melalui undang-undang

BACA JUGA: Foke Mengeluh Kekurangan Dana

"Jumlah anggota KPU harus ditegaskan dalam revisi Undang-Undang Nomor 22 tahun 2007 dimaksud."

Merespon usulan Hadar Gumay agar jumlah anggota KPU cukup tiga saja? Ganjar menjelaskan bahwa gagasan tersebut akan dibicarakan dengan pihak pemerintah
Dari sisi DPR, imbuh dia, akan menggunakan cara-cara kompromi logis dan hasil kompromi itu dituang dalam UU.

Demikian juga halnya dengan model-model Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu)

BACA JUGA: Wartawan Tolak Permen Konten Multimedia

"Semua secara tegas harus tertuang dalam revisi undang-undang Pemilu," tegasnya, sembari menambahkan bahwa DPR tidak akan membongkar habis UU Nomor 22/2007. (fas/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Gubernur DKI Dinilai Kalah dengan Gubernur Jatim


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler