"Pembatasan usulan presiden melalui undang-undang tersebut sangat penting agar sebuah proses pemilu secara konsisten berpedoman hanya pada undang-undang saja," ungkap Ganjar Pranowo, usai memimpin rapat dengar pendapat dengan Peneliti Politik LIPI Syamsuddin Haris dan Direktur Eksekutif Cetro Hadar Gumay, di DPR, Jakarta Senin (15/2).
Terutama untuk usulan jumlah Anggota KPU
BACA JUGA: DPR Mulai Uji Kelayakan Calon Hakim Agung
Menurut Ganjar, selama ini presiden secara leluasa menggunakan Peraturan pemerintah sebagai acuan jumlah Anggota KPU dan BawasluBACA JUGA: Foke Mengeluh Kekurangan Dana
"Jumlah anggota KPU harus ditegaskan dalam revisi Undang-Undang Nomor 22 tahun 2007 dimaksud."Merespon usulan Hadar Gumay agar jumlah anggota KPU cukup tiga saja? Ganjar menjelaskan bahwa gagasan tersebut akan dibicarakan dengan pihak pemerintah
Demikian juga halnya dengan model-model Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu)
BACA JUGA: Wartawan Tolak Permen Konten Multimedia
"Semua secara tegas harus tertuang dalam revisi undang-undang Pemilu," tegasnya, sembari menambahkan bahwa DPR tidak akan membongkar habis UU Nomor 22/2007. (fas/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Gubernur DKI Dinilai Kalah dengan Gubernur Jatim
Redaktur : Tim Redaksi