"Hakim merupakan penjaga gawang terakhir benteng keadilan dari proses penegakan hukum," kata Buchori.
Buchori menambahkan, lantaran konsepsi negara hukum menempatkan kekuasaan kehakiman sebagai kekuasaan yang merdeka atau "independent judiciary", maka Komisi III mesti berjuang lebih keras untuk menghasilkan hakim-hakim agung yang progresif dan memiliki integritas moral yang tangguh
BACA JUGA: Usulan Presiden Harus Dibatasi UU
"Karena dari seluruh calon yang ada, masih pada tataran norma dan teori saja, meski semua memiliki visi yang bagusBuchori juga menegaskan, penyeleksian hakim agung tersebut harus murni berdasarkan kapabilitas para calon, bukan lantaran kepentingan tertentu
BACA JUGA: DPR Mulai Uji Kelayakan Calon Hakim Agung
Seperti diberitakan sebelumnya, mulai hari ini hingga Kamis (18/2) nanti, sebanyak 21 nama calon Hakim Agung, akan menjalani proses uji kepatutan dan kelayakan di Komisi III DPR RI.Mereka sebagian besar adalah hakim karir, antara lain yaitu H Yulius SH, Sutoyo SH MH, Brigjen TNI Drs Burhan Dahlan SH, Moeniro SH, Soltoni Mohdally SH MH, Madya Suhardja SH MHum, H Sjam Amansjah SH MH, Nommy HT Siahaan SH MH, serta Soemarno SH MHum
BACA JUGA: Foke Mengeluh Kekurangan Dana
Namun selain mereka, ada pula enam orang hakim non-karir, yakni Kol CHk Natsri Anshari SH LLM, Dr Wijayanto Setiawan SH Mhum, Prof Dr Surya Jaya SH MH, Dr Salman Luthan SH MH, Prof Dr Basuki Rekso Wibowo SH MS, serta Prof Dr Yohanes Sogar Simamora SH MHum(lev/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Wartawan Tolak Permen Konten Multimedia
Redaktur : Tim Redaksi