jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Emma Yohanna mengatakan, ada cara konstitusional untuk mengangkat honorer K2 menjadi pegawai negeri sipil.
"Masalah guru honorer K2 ini sebetulnya mudah untuk diselesaikan. Gunakan Pasal 34 Ayat 1 UUD 45: fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara,” kata Emma di Gedung DPD RI, Senayan Jakarta, Senin (30/11).
BACA JUGA: Jelang Hari Pencoblosan, 400 RIbu Warga Depok Belum Punya e-KTP
Masalahnya, sambung senator asal Sumatera Barat itu, presiden dan DPR tidak pernah kembali kepada konstitusi untuk menyelesaikan berbagai masalah bangsa dan negara.
"Sebetulnya, melalui pasal tersebut, cukup kuat bagi presiden dan DPR untuk mengalokasikan kebutuhan dana pengangkatan honorer K2 sebesar Rp 37 triliun itu di APBN," tambah Emma.
BACA JUGA: Tim Dubes Persoalkan Kampanye Tidak Setuju
Emma mengatakan, semakin banyak jumlah honorer jika cara tersebut tak dipakai. Artinya, rentang honorer sebagai guru tanpa status yang jelas bakal semakin bertambah panjang.
"Waktu reses awal November lalu, saya menemui ada honorer guru di Sumbar yang sudah menjalankan tugasnya selama 37 tahun dan di Provinsi Kepulauan Riau. Malah ada honorer guru yang berbakti selama 47 tahun,” tegas Emma. (fas/jpnn)
BACA JUGA: Jadi Jurkamnas, Megawati Ajak Kader tak Takut Intimidasi dan Hindari Politik Uang
BACA ARTIKEL LAINNYA... Nomor Ponsel Cagub Dikloning, Sebarkan SMS Blasting
Redaktur : Tim Redaksi