jpnn.com - KEFAMENANU - Undang-Undang Pemilukada dan Peraturan KPU sama sekali tidak mengatur tentang adanya kampanye bagi kelompok yang 'Tidak Setuju' dalam pemilukada dengan calon tunggal. Sebagian organisasi kemahasiswaan dan partai politik di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menilai, aturan yang ada tidak mencerminkan demokrasi karena mengabaikan kelompok 'Tidak Setuju'.
Bertolak dari aturan yang ada, tim pemenangan Dubes Jilid 2 justru balik mempersoalkan adanya kelompok-kelompok yang mengkampanyekan 'Tidak Setuju' dengan paslon Dubes. Habel Nufa, salah satu tim sukses Dubes mempersoalkan ini saat Bawaslu RI dan Bawaslu NTT mensosialisasikan pengembangan pengawasan pemilu partisipatif, Jumat (27/11) di Aula Hotel Livero.
BACA JUGA: Jadi Jurkamnas, Megawati Ajak Kader tak Takut Intimidasi dan Hindari Politik Uang
Menurutnya, tim kampanye Dubes saat berkampanye, terikat dengan segala aturan yang ada. Nyatanya di lapangan, mereka menemukan ada kelompok-kelompok yang dengan seenaknya mengkampanyekan 'Tidak Setuju'.
“Kami terikat dengan aturan yang ada dan sangat ketat. Harus melaporkan dana kampanye, harus tentukan jadwal yang pasti dan lain sebagainya. Tetapi ada kelompok yang dengan bebas dan tanpa terikat aturan, justru bisa mengkampanyekan 'Tidak Setuju'," katanya seperti dilansir Harian Timor Express (Grup JPNN.com).
BACA JUGA: Nomor Ponsel Cagub Dikloning, Sebarkan SMS Blasting
Ketua Bawaslu NTT, Nelce P. Ringu yang juga tampil sebagai pemateri membenarkan argumentasi Habel Nufa. Selanjutnya, dia meminta agar masyarakat melaporkan kepada pengawas pemilu jika menemukan atau mendengar black campaign (kampanye hitam) yang dilakukan orang atau kelompok tertentu. Sebab ada sanksi bagi siapa saja yang melakukan black campaign.
Untuk diketahui, terkait hal ini, Ketua KPU TTU, Felix Bere Nahak pernah meminta masukan Menkopolhukam, Luhut Binsar Panjaitan dan Mendagri, Tjahjo Kumolo, saat keduanya mengunjungi TTU untuk memantau perkembangan pelaksanaan pilkada, beberapa waktu lalu.
BACA JUGA: Panwas Kaltara Selidiki Baliho di Depan Markas TNI AL
Menurut Felix, tidak adanya aturan bagi kelompok 'Tidak Setuju' untuk berkampanye, bisa menimbulkan gesekan di masyarakat. Sayang, Luhut dalam arahannya saat itu tidak menanggapi apa yang dikeluhkan Felix.
Menjawab pertanyaan wartawan terkait persoalan ini, Luhut dengan singkat mengatakan, tidak ada masalah sama sekali terkait aturan pilkada.(fri/mg19/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Megawati Bekali Jago PDIP di Pilkada Kepri dengan Konsep Mewujudkan Trisakti
Redaktur : Tim Redaksi