DPD: Percayakan Daerah Kelola Dana Desa Sesuai Kebutuhan

Sabtu, 09 September 2017 – 15:13 WIB
Uang. Ilustrasi Foto: Nurhadi/dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah harus memberikan fleksibilitas kepada desa untuk mengambil kebijakan terkait implementasi dana desa karena desa merupakan objek dalam pembangunan yang paling paham kebutuhan daerahnya.

Hal tersebut disampaikan Ketua Komite I DPD RI, Akhmad Muqowam pada acara talkshow dengan tema "Rakyat, Desa Dan Tanahnya", di Warung Daun, Cikini, Sabtu (9/9)

BACA JUGA: Batasi Jumlah Sekolah Perawat Untuk Kualitas dan Daya Saing

Muqowam menjelaskan, UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa memiliki empat lingkup pembahasan yakni terkait pemerintahan, pemberdayaan masyarakat, pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan.

Muqowam yang sebelumnya menjabat Ketua Pansus RUU Desa DPR RI ini menjelaskan lahirnya UU Desa adalah karena desa tidak pernah bisa apresiasi pemerintah.

BACA JUGA: Jumlah Pengangguran Menurun, 10 Ribu Orang

Sebelumnya, kebijakan yang dibuat bersifat top down dan cenderung satu arah. Maka, dengan adanya UU ini harusnya desa dan masyarakat desa bisa bersama-sama membangun desanya.

"Intinya banyak daya tolak masyarakat di desa, sehingga berdasarkan data statistik itu 56% penduduk desa ada di perkotaan, karena tidak bisa hidup di desa. Tidak seperti di Thailand yang pemerintahnya tidak membolehkan lebih dari 30% warga negara hidup di perkotaan, karena pemerintah telah konsern ke desa untuk menyokong bidang pertanian," ujar Muqowam.

BACA JUGA: Perawat Nasional Indonesia Minta Dukungan DPD RI

Senada dengan Muqowam, Ketua Umum Perkumpulan Jarkom Desa, Anom Surya Putra menilai kewenangan lokal masyarakat desa ini penting.

"Hubungan rakyat desa dan tanah itu paling rumit, saya pikir PP dana desa harus dicabut, karena banyak beban administratif, tiap Permen desa tiap tahun selalu ada perubahan kebijakan, harusnya permen itu 4 tahun sekali, sehingga memudahkan desa untuk mengelola dana desa," jelasnya.

Sementara itu, Kades Plososari Kendal, Jawa Tengah, Suwardi mengatakan sebelum lahirnya UU Desa dirinya hanya menerima bantuan dari pemerintah sebesar 90juta pertahun. Namun, dengan adanya UU Desa jumlahnya naik menjadi 800 juta per tahun.

Pascalahirnya UU Desa, lanjutnya, sangat dirasakan bahwa masyarakat desa telah diakui negara.

"Dulu masyarakat desa hanya diakui kabupaten, dengan UU Desa kami apresiasi kepada tim perumus. Akar permasalahan adalah rakyat, desa dan tanahnya, baru kali ini kami rasakan adanya sentuhan pemerintah, karena dengan bayar pajak kami terima pembangunan yang baik, " jelasnya.

Namun, dia berharap pemerintah dapat memberikan kepercayaan kepada perangkat pemerintah daerah untuk mengelola dana desa sesuai dengan kebutuhan masing-masing daerah tanpa dibenani dengan aturan yang justru mempersulit terwujudnya kemandirian daerah.

Sementara itu, Dirjen Pembangunan Kawasan Pedesaan (PKP) Kementerian Desa, Ahmad Erani Yustika mengatakan setelah diberlakukannya UU Desa, pihaknya mencoba memotret keseluruhan kegiatan desa.

Berdasarkan data BPS, pihaknya mengolah untuk mengetahui base line kondisi desa saat itu.

"Kami membagi data yang ada dari aspek ekonomi, sosial dan ekologi. Jadi ada semua datanya, kita bahkan kirimkan ke semua kabupaten, supaya setiap daerah tahu potensinya masing-masing," jelasnya.

Namun, Kemendes tidak dalam kapasitas mendikte daerah. Data yang disediakan tersebut sebatas masukan bagi daerah. Sementara, keputusan akhir ada ditangan pengambil kebijakan di daerah masing-masing.

"Sikap kami jelas, keputusan ada di musdes (musyawarah desa). Bupati dan menteri tidak boleh campur tangan. Pilihan mutlak kewenangan desa. Permen yg kami buat merupakan daftar yg terbuka," tambahnya.

Meski demikian, Ahmad Erani menilai koridornya implementasi UU Desa harus ditegakkan, supaya mimpi kemandirian desa dapat diwujudkan. Caranya, semua lini mesti paham dan setia dengan UU ini.

"Kami telah mengeluarkan sekian surat menyurati bupati kalau kebijakan yang dilakukan salah.Contohnya, ada surat edaran bupati bahwa semua desa harus memiliki laptop dgn spesifikasi tertentu dengan dana desa, atau semua rumah harus dipasang pagar pakai dana desa, itu salah. Apabila semua pengambil kebijakan paham dgn substansi uu desa, maka tidak akan terjadi pedebatan seperti saat ini," ujarnya.
Irjen Kementerian Desa Prof Ahmad Erani mengatakan, bahwa musyawarah desa mutlak dilakukan untuk tentukan program desanya.

Sedangkan pengamat dari Kolaborasi Masyarakat dan Pelayanan untuk Kesejahteraan (KOMPAK), Sentot S. Satria menilai UU desa bukan hanya tentang dana desa, tapi juga ketepatan proses penyalurannya agar lebih maksimal fungsinya.

"Karena kan ada periode penggunaan dananya. Nah, jika baru di bulan ke 6 penyaluran dana maka rencana dan pelaksanaan penggunaan desa bisa berantakan. Bayangkan bagaimana tiap bulan juga di desa ada yang harus di gaji tapi gaji nya baru bisa dibayar 6 bulan kemudian, " jelasnya.

Selain itu, menurut Sentot saat ini kebutuhan desa sangat banyak, sedangkan pemerintah pusat memberikan arahan yang wajib dilaksanakan namun tidak sesuai dengan kebutuhan daerah.

Untuk itu, dia berharap perhatian pemerintah pusat jangan hanya dana desa namun lebih memprioritaskan kepada kebutuhan dari tiap masing-masing desa.

Tak hanya itu, dia menilai pemerintah sejauh ini baru fokus pada program pengawasan dana desa, sementara seharusnya lebih memperhatikan persoalan pembinaan dan pemberdayaan masyarakat desa. (adn/adv/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... DPD RI Minta Pemerintah Lebih Peka Terhadap Nasib Perawat


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
adv_dpd  

Terpopuler