DPD Persoalkan Proses Seleksi Calon Anggota BPK

Kamis, 04 Juni 2009 – 21:33 WIB
JAKARTA - Ketua PAH IV DPD RI Anthony Charles, meminta pihak DPR untuk mengulang kembali proses seleksi calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang dilakukan oleh Komisi XI DPR, karena dinilai tidak sesuai prosedur dan berbau KKN.

"Jika tidak diulang, maka DPD nantinya tidak akan ikut bertanggungjawab terhadap anggota BPK terpilih, karena mayoritas yang lulus seleksi tersebut berasal dari kalangan anggota DPR," tegas Anthony dalam diskusi soal seleksi calon anggota BPK, bersama anggota Komisi XI Vera Febriyanti (Demokrat), Arif Nur Alam dari Komisi Pemantau Pemilihan Anggota BPK, di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Rabu (4/6).

Menurut Anthony, selama proses berlangsung, suara DPD RI tidak pernah mendapat respon dari DPRTerhadap sikap DPR tersebut, maka DPD hanya akan merespon hasil kerja DPR dengan dua cara, yaitu membiarkan pemilihan itu berlangsung dan ke depan tidak akan memberikan pertimbangan kepada DPR.

Anthony menjelaskan, seleksi terhadap 51 calon yang sudah masuk ke DPR itu prosesnya tertutup, terlalu cepat, tergesa-gesa dan banyak konflik interest DPR dan BPK sendiri

BACA JUGA: Izin Presiden Tak Mutlak, Pejabat Siap-siap Disidik

"Padahal, BPK itu lembaga tinggi negara yang bertugas melakukan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan negara, termasuk keuangan DPR RI melalui APBN
Ini jadi sulit, karena ada konflik kepentingan DPR RI sendiri," kata Anthony lagi.

Sementara, Vera Febriyanti bersikeras jika apa yang dilakukan oleh Komisi XI DPR itu sudah secara terbuka, sesuai aturan dan perundang-undangan yang ada

BACA JUGA: ICW Desak Tangkapi Koruptor Bertameng Jabatan

"Bahwa siapapun boleh mencalonkan diri sebagai anggota BPK, asal sesuai syarat dan aturan yang ada
Termasuk anggota DPR RI sendiri

BACA JUGA: Empat Penyidik Kasus Prita Diperiksa

Hanya saja, bagi anggota Komisi XI DPR yang mencalonkan diri, maka mereka ini tidak masuk sebagai anggota panitia seleksi dalam pemilihan ituItu aturannyaJadi, kita jalan sesuai aturan," tandas Vera.

Menurut Vera, prosesnya sudah sesuai dengan amanat pasal 14 UU No.15/2006 tentang BPKDi mana dalam pemilihan calon anggota BPK tersebut, sejak proses awal hingga penentuan anggota terpilih, sepenuhnya menjadi wewenang DPR"Kalau dari kalangan anggota DPR RI tersebut ternyata memenuhi syarat, kriteria dan kelayakan, sebagai anggota BPK, kenapa tidak?" tanya Vera lagi(fas/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... JK Kagumi Budaya Tionghoa


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler