ICW Desak Tangkapi Koruptor Bertameng Jabatan

Kamis, 04 Juni 2009 – 21:02 WIB
JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Kejaksaan Agung dan kepolisian untuk segera menindaklanjuti kasus-kasus korupsi pejabat eksekutif dan legislatifSelama ini menurut mereka, penyidikan pejabat eksekutif dan legislatif itu terhambat masalah perizinan dari presiden.

Febri Diansyah, peneliti ICW, mengatakan bahwa Mahkamah Agung - dalam tafsir resmi yang dikeluarkan dalam bentuk surat edaran - menyatakan, pemeriksaan kepala daerah atau wakilnya dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tidak mutlak memerlukan izin presiden

BACA JUGA: Empat Penyidik Kasus Prita Diperiksa

Demikian pula halnya dengan pemeriksaan terhadap anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, serta Dewan Perwakilan Daerah.

"Dalam hal anggota MPR/DPR/DPD diduga melakukan tindak pidana korupsi dan terorisme, atau tertangkap tangan, pemanggilan pemeriksaan tak perlu izin presiden," katanya, Kamis (4/6).

Dalam SEMA (Surat Edaran MA) itu, pemeriksaan kepala daerah/wakil kepala daerah, dikatakan tidak perlu mendapatkan izin dari presiden kalau sudah melewati 60 hari permohonan
SEMA yang ditandatangani Ketua MA Harifin A Tumpa pada 30 April 2009 itu, dalam Pasal 36 ayat (2) UU Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, menyebutkan bahwa dalam hal persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diberikan oleh presiden dalam waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari terhitung sejak diterimanya permohonan, proses penyelidikan dan penyidikan dapat dilakukan.

SEMA juga menyebutkan, dalam Pasal 36 ayat (2) UU Pemda tersebut, harus ditafsirkan dan perlu diperhatikan bahwa "ada/tidaknya permintaan persetujuan yang dilakukan oleh penyidik, jika sudah ada surat permintaan dan telah lewat 60 hari, maka izin persetujuan penyelidikan/penyidikan dari presiden menjadi tidak relevan lagi".

Sedangkan dari ketentuan Pasal 106 ayat (4) tersebut, MA berpendapat bahwa terhadap anggota MPR, DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang diduga melakukan tindak pidana "korupsi, terorisme dan tindak pidana lain (selain korupsi dan terorisme) tertangkap tangan", maka penyidikan tidak perlu meminta izin/persetujuan tertulis

BACA JUGA: JK Kagumi Budaya Tionghoa

BACA JUGA: KPK Tambah Jaksa dan Penyidik

(lev/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... DPR Dorong Prita Tuntut Balik


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler