Febri Diansyah, peneliti ICW, mengatakan bahwa Mahkamah Agung - dalam tafsir resmi yang dikeluarkan dalam bentuk surat edaran - menyatakan, pemeriksaan kepala daerah atau wakilnya dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tidak mutlak memerlukan izin presiden
BACA JUGA: Empat Penyidik Kasus Prita Diperiksa
Demikian pula halnya dengan pemeriksaan terhadap anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, serta Dewan Perwakilan Daerah."Dalam hal anggota MPR/DPR/DPD diduga melakukan tindak pidana korupsi dan terorisme, atau tertangkap tangan, pemanggilan pemeriksaan tak perlu izin presiden," katanya, Kamis (4/6).
Dalam SEMA (Surat Edaran MA) itu, pemeriksaan kepala daerah/wakil kepala daerah, dikatakan tidak perlu mendapatkan izin dari presiden kalau sudah melewati 60 hari permohonan
SEMA juga menyebutkan, dalam Pasal 36 ayat (2) UU Pemda tersebut, harus ditafsirkan dan perlu diperhatikan bahwa "ada/tidaknya permintaan persetujuan yang dilakukan oleh penyidik, jika sudah ada surat permintaan dan telah lewat 60 hari, maka izin persetujuan penyelidikan/penyidikan dari presiden menjadi tidak relevan lagi".
Sedangkan dari ketentuan Pasal 106 ayat (4) tersebut, MA berpendapat bahwa terhadap anggota MPR, DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang diduga melakukan tindak pidana "korupsi, terorisme dan tindak pidana lain (selain korupsi dan terorisme) tertangkap tangan", maka penyidikan tidak perlu meminta izin/persetujuan tertulis
BACA JUGA: JK Kagumi Budaya Tionghoa
BACA JUGA: KPK Tambah Jaksa dan Penyidik
(lev/JPNN)BACA ARTIKEL LAINNYA... DPR Dorong Prita Tuntut Balik
Redaktur : Tim Redaksi