Izin Presiden Tak Mutlak, Pejabat Siap-siap Disidik

Kamis, 04 Juni 2009 – 21:04 WIB
JAKARTA - Kepala daerah serta anggota DPRD di Indonesia yang terkait kasus korupsi, harus bersiap-siap menghadapi penyidikan lanjutan untuk kasus korupsi di mana mereka diduga terkait di dalamnyaFebri Diansyah, peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) mengatakan, selama ini kepala daerah atau anggota legislatif yang terindikasi terlibat kasus korupsi, belum dapat dimintai keterangannya.

"Para pejabat masih berlindung di dalam aturan Undang-Undang Nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah, yaitu bahwa untuk mengambil keterangan kepala daerah atau DPR RI harus seizin presiden," katanya.

Padahal katanya pula, telah ada UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagai pengganti UU Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah itu, di mana pasal 36 ayat (2) menyatakan bahwa dalam hal persetujuan tertulis (terhadap pemeriksaan kepala daerah) tidak diberikan oleh presiden dalam waktu paling lambat 60 hari terhitung sejak diterimanya permohonan, proses penyelidikan dan penyidikan dapat dilakukan.

Dikatakan Febri, awalnya ketentuan tersebut diyakini akan dapat memecahkan persoalan menyangkut sulitnya pemeriksaan terhadap seorang kepala daerah

BACA JUGA: ICW Desak Tangkapi Koruptor Bertameng Jabatan

Lantas dengan penguatan lewat Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA), dipandang akan sangat membantu jaksa dan polisi guna memulai penyidikan terhadap pejabat daerah.

"Selama ini, polisi dan jaksa takut memulai penyelidikan dan penyidikan tanpa mengantongi izin presiden
Surat edaran ini mempertegas bahwa izin presiden tidak mutlak diperlukan," katanya pula

BACA JUGA: Empat Penyidik Kasus Prita Diperiksa

BACA JUGA: JK Kagumi Budaya Tionghoa

(lev/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Tambah Jaksa dan Penyidik


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler