"Para pejabat masih berlindung di dalam aturan Undang-Undang Nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah, yaitu bahwa untuk mengambil keterangan kepala daerah atau DPR RI harus seizin presiden," katanya.
Padahal katanya pula, telah ada UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagai pengganti UU Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah itu, di mana pasal 36 ayat (2) menyatakan bahwa dalam hal persetujuan tertulis (terhadap pemeriksaan kepala daerah) tidak diberikan oleh presiden dalam waktu paling lambat 60 hari terhitung sejak diterimanya permohonan, proses penyelidikan dan penyidikan dapat dilakukan.
Dikatakan Febri, awalnya ketentuan tersebut diyakini akan dapat memecahkan persoalan menyangkut sulitnya pemeriksaan terhadap seorang kepala daerah
BACA JUGA: ICW Desak Tangkapi Koruptor Bertameng Jabatan
Lantas dengan penguatan lewat Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA), dipandang akan sangat membantu jaksa dan polisi guna memulai penyidikan terhadap pejabat daerah."Selama ini, polisi dan jaksa takut memulai penyelidikan dan penyidikan tanpa mengantongi izin presiden
BACA JUGA: Empat Penyidik Kasus Prita Diperiksa
BACA JUGA: JK Kagumi Budaya Tionghoa
(lev/JPNN)BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Tambah Jaksa dan Penyidik
Redaktur : Tim Redaksi