DPD: Polri dan Kejaksaan Agung Juga Perlu Dewan Pengawas

Selasa, 16 Februari 2016 – 19:25 WIB
Anggota DPD RI Gede Pasek Suardika. Foto: dok jpnn

jpnn.com - JAKARTA - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Gede Pasek Suardika menyatakan bahwa Revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah kebutuhan, asal saja tujuan revisi adalah menata dan menajamkan tugas, fungsi dan kewenangan KPK dan relasi penegakkan hukumnya dengan lembaga penegak hukum lainnya.

"Dewan pengawas atau apapun namanya sangat penting ada selama ditujukan untuk menjaga dan mengawal tugas-tugas KPK, agar berjalan lebih baik dan mencegah adanya penyimpangan kekuasaan, revisi tersebut menjadi penting juga untuk menajamkan tugas dan fungsi KPK," kata Gede Pasek Suardika, di Gedung DPD RI, kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Selasa (16/2).

BACA JUGA: Korban Novel Hanya Dapat Simpati Kejagung

Namun, kata mantan politisi Partai Demokrat ini, kekuasaan Dewan Pengawas KPK tidak boleh masuk di ranah due process of law, cukup pengawalan di tataran etik dan penegakan norma saja.

Lebih lanjut, mantan Ketua Komisi III DPR RI meminta kepada pihak yang selama ini menolak revisi UU KPK agar berhentilah melakukan propaganda dengan menstigmakan revisi UU KPK itu adalah gerakan pro koruptor.

BACA JUGA: Ahmad Basarah: Perlu Gerakan Pembudayaan Pancasila

"Sebab harus jujur diakui banyak yang masih harus dipertegas pengaturan di UU KPK sehingga bisa bekerja lebih profesional," ujarnya.

Senator asal Provinsi Bali menganggap bahwa yang penting materi revisi UU KPK adalah materi menyempurnakan semua kelemahan yang terjadi dalam praktik di KPK selama ini dan penataan itu untuk menajamkan tugas dan kewenangan KPK sekaligus rambu audit bila terjadi penyimpangan.

BACA JUGA: KPK Jebloskan Anak Buah Menteri Jonan ke Sel Tahanan

Terpisah, Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis juga setuju terhadap wacana revisi UU KPK, khususnya mengenai dibentuknya badan atau dewan pengawas.

Posisi dewan pengawas itu, kata dia, bisa di luar dan bisa di dalam KPK sendiri. Dan yang terpenting dewan pengawas ini dibentuk untuk menghindari tirani demokrasi dan karena itu kekuasaan terbagi-bagi.

"Kalau ditanya Dewan Pengawas apakah berada di luar atau di dalam KPK, saya lebih setuju berada di dalam KPK, semacam pengawas internal, melekat di dalam KPK," kata alumni Universitas Hasanuddin ini.

Margarito malah berfikir, melihat situasi yang berkembang saat ini, dewan atau lembaga pengawas tidak hanya ada di KPK, tetapi di dua lembaga penegak hukum lainnya yakni Kepolisian dan Kejaksaan.

"Semua organisasi di dunia ini ada pengawasnya. Jadi kita buat dalam skala yang lebih besar lagi yakni membentuk Dewan Pengawas Penyidik untuk mengawasi tiga lembaga yakni KPK, Kepolisian dan Kejaksaan," pungkasnya.

Tiga lembaga penegak hukum tersebut, imbuhnya, tidak ada yang mengawasi soal prosedur penyelidikan dan penyidikan. "Ini perlu dipikirkan," pungkasnya.(fas/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... SIMAK! Ini Kriteria Pakaian Dinas ASN yang Benar


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler