jpnn.com - JAKARTA--Untuk menyeragamkan pakaian dinas aparatur sipil negara (ASN), pemerintah sudah membuat aturan baku. Dengan aturan ini diharapkan seluruh ASN baik pusat maupun daerah bisa menggunakan seragam ASN yang tepat.
"Pakaian dinas ASN harus memenuhi beberapa kriteria. Selain sederhana, pakaian dinas harus nyaman dipakai, disain model serasi, sopan, dan humanis," kata Deputi Kelembagaan dan Tatalaksana KemenPAN-RB Rini Widyantini dalam rakor pendayagunaan aparatur negara di Kantor KemenPAN-RB, Selasa (16/2).
BACA JUGA: Agus Rahardjo: Seluruh Jajaran di KPK Mengucapkan Menolak Revisi
Rini menjelaskan, pakaian dinas terdiri dari tiga, yakni pakaian dinas harian (PDH), pakaian resmi, dan pakaian upacara bendera. Untuk pakaian dinas harian terdiri dari dua, yakni pakaian kerja umum dan pakaian kerja khusus. Untuk pakaian kerja umum, terdiri dari pakaian kerja nasional, pakaian kerja instansional, dan pakaian kerja tradisional.
Sedangkan pakaian kerja umum dikenakan oleh ASN yang tidak memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat. Untuk pakaian kerja khusus, dikenakan oleh ASN yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat dan/atau melaksanakan fungsi ketertiban dan/atau penegakan hukum.
BACA JUGA: DPD RI: Pahami Terorisme sebagai Peperangan Bangsa
“Misalnya pakaian Satpol PP, atau petugas Imigrasi,” imbuh Rini memberikan contoh.
Pakaian kerja umum ada tiga macam, yakni nasional, kemeja/blus warna putihIengan pendek atau panjang dengan celana panjang/rok warna gelap. Untuk instansional,kemeja dengan celana panjang/rok yang menggunakan model dan warna yang ditetapkan oleh masing-masing instansi pemerintah. Sedangkan pakaian tradisional mencirikan corak dan budaya masing-masing daerah, seperti batik, tenun atau pakaian tradisional lainnya.
BACA JUGA: Pak Jaksa Agung, Hak Korban Novel Bagaimana?
Penggunaan pakaian kerja umum, dilengkapi dengan tanda pengenal, lambang/logo instansi, nama instansi, nama dan foto ASN, Nomor Induk Pegawai, pada bagian muka dan alamat kantor, situs website kantor, nomor telepon/faximili kantor, masa berlaku, dan tanda tangan pejabat yang berwenang pada bagian belakang.
“Pangkat dan atribut tidak menggunakan tanda pangkat dan atribut yang sama/menyerupai TNI dan/atau POLRI. Demikian juga dengan warna, tidak menggunakan warna pakaian kerja instansional yang sama/menyerupai warna seragam yang dikenakan oleh TNI dan/atau Polri,” tegas Rini.
Penggunaan pakaian kerja khusus, harus sesuai dengan karakteristik pelayanan yang diberikan, sesuai aturan dalam undang-undang dan/atau dalam rangka melaksanakan konvensi internasional. Seperti halnya pakaian kerja umum, baik warna, simbol, dan atribut tidak menyerupai yang dikenakan TNI/POLRI.
Jadwal penggunaan pakaian kerjanasional dan instansional, ditentukan oleh pimpinan instansi pemerintah masing-masing. Untuk pakaian kerja tradisional dikenakan pada setiap hari Jumat.
Dalam paparannya, Rini juga menjelaskan bahwa pakaian dinas resmi merupakan pakaian yang dikenakan oleh ASN pada acara/upacara resmi kenegaraan dalam dan luar negeri. Pakaian ini terdiri dari kemeja lengan panjang warna terang dengan celana panjang, jas warna gelap, dasi, dan peci untuk laki-Iaki atau celana panjang, jas beskap tertutup dan memakai saku, sarung fantasi dengan peci nasional (warna celana dan jas sama) .
Adapun untuk perempuan, terdiri blus lengan panjang, blazer warna gelap, dengan rok atau celana panjang warna gelap. ”Dalam hal-hal tertentu pakaian resmi bagi perempuan dapat berupa pakaian nasional berbentuk kain kebaya atau sejenisnya,” ujarnya.
Untuk pakaian upacara bendera, dikenakan oleh ASN pada upacara bendera peringatan hari besar nasional. KemejaKorpri/Korp ASN dengan celana panjan gwarna biru tua dan peci untuk laki-Iaki. Untuk perempuan, kemeja Korpri/Korp ASN dengan rok atau celana panjang warna biru tua. (esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Kata Wali Kota Semarang Usai Digarap KPK
Redaktur : Tim Redaksi