DPD RI Berharap RUU Daerah Kepulauan Segera Disahkan

Kamis, 08 Agustus 2019 – 15:17 WIB
Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono. Foto: Dok. DPD RI

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPD Nono Sampono berharap DPR bersama pemerintah segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan.

Munurut Nono, RUU yang diinisiasi DPD itu merupakan solusi atas berbagai permasalahan yang dihadapi seperti kesejahteraan, keamanan, pendidikan, kemiskinan, pengangguran yang banyak ditemui di daerah kepulauan.

BACA JUGA: Tak Elok Membandingkan Anies dan Risma Soal Pengelolaan Sampah

Mantan Komandan Pasukan Pengamanan Presiden (Danpaspampres) itu mengatakan, regulasi atau peraturan perundang-undangan yang ada saat ini belum bisa memberikan solusi kepada daerah kepulauan atas persoalan yang dihadapi itu.

“Kalau tidak dalam wujud undang-undang, tentu menjadi persoalan. Pertama, kalau hanya merevisi-merevisi (peraturan) yang ada, terlalu banyak yang harus direvisi. Kalau turunnya PP, itu tidak akan bisa merevisi undang-undang. Oleh karena itu harus ada undang-undang yang khusus mengatur tentang ini,” kata Nono, dalam focus group discussion (FGD) “Percepatan Pembangunan Provinsi Kepulauan Dalam Rangka Peningkatan Kesejahteraan Rakyat” di Lemhanas, Jakarta, Kamis (8/8).

BACA JUGA: Berebut Kursi Pimpinan Parlemen Boleh, Asal Transparan

Senator daerah pemilihan (dapil) Maluku itu menjelaskan, saat ini RUU Kepulauan sudah dibahas DPR. Semua fraksi, lanjut Nono, sudah menyetujui untuk membahas RUU ini. Hanya saja, ujar Nono, pemerintah belum menyerahkan daftar inventarisasi masalah (DIM) sebagai bahan pembahasan selanjutnya secara tripartit antara DPR, DPD, dan eksekutif.

BACA JUGA: Terkait SKT FPI, PA 212 Sebut Sikap Moeldoko Lucu

BACA JUGA: Program Perlindungan Anak di Era Jokowi Masih Sporadis

“Kita sudah dengar tadi dari Bappenas sudah membuat DIM, mungkin ada beberapa kementerian yang belum, agar segera mempercepat DIM-nya. Karena kami dari Senayan, baik dari DPD atau DPR, menghendaki ini selesai paling tidak di periode ini,” paparnya.

Dia menegaskan, dengan disahkan RUU ini maka masyarakat di daerah akan merasakan kehadiran negara yang turut serta menyelesaikan berbagai permasalahan di kepulauan. “Saya kira ini spirit-nya bagaimana hadirnya negara untuk menyelesaikan problem di daerah khususnya kesejahteraan masyarakat di daerah kepulauan,” kata Nono.

Wakil Ketua Komite I DPD Fahira Idris menganggap bahwa regulasi yang ada saat ini belum memberikan modal pembangunan yang layak di daerah kepulauan. Pengelolaan atas sumber daya yang terdapat di daerah kepulauan juga masih terpusat, padahal sumber daya-sumber daya di daerah kepulauan memiliki nilai yang sangat besar. Secara de facto, ujar Fahira, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah belum memenuhi asas kepastian hukum untuk pengelolaan wilayah laut.

“Kita sudah punya UU Desa, tetapi daerah-daerah belum merasakan. Menurut saya RUU ini perlu disahkan untuk kepentingan orang-orang di daerah kepulauan agar bisa merasakan percepatan pembangunan seperti kita,” ujarnya.

Ketua Komisi II DPR Zainudin Amali mengatakan meskipun sampai saat ini telah terdapat sembilan UU yang mengatur pemerintah daerah, berbagai tuntutan akan disparitas kesejahteraan di daerah masih banyak. Hal itu dikarenakan UU yang ada belum memadai. Dia beranggapan RUU Daerah Kepulauan tersebut sebagai jawaban atas tuntutan-tuntutan yang muncul dari daerah.

“Saya punya keyakinan bahwa otonomi daerah menjadi perekat NKRI. Komitmen tentang penyelesaian undang-undang ini semua fraksi sepakat. Kalau pemerintah bisa segera masukkan DIM, kami akan kebut,” jelasnya. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Penguatan Fungsi DPD Sesuai Ekspektasi Masyarakat


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler