jpnn.com, JAKARTA - DPD RI kembali membentuk Panitia Khusus (Pansus) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Jilid 2 untuk menuntaskan rekomendasi-rekomendasi dari Pansus sebelumnya, terutama butir keenam dari 9 rekomendasi Pansus BLBI DPD RI Jilid 1.
Bertugas sejak Mei 2023, Pansus BLBI DPD RI Jilid 2 memiliki target membawa obligor BLBI sampai ke ranah pidana.
BACA JUGA: Pansus BLBI DPD RI Minta Negara Tidak Boleh Tunduk Kepada Obligor
“Target kami memidanakan para obligor ini. Uang pajak rakyat ini harus diselamatkan. Apalagi mereka sudah 25 tahun mendapat kemurahan dari negara,” ujar Ketua Pansus BLBI DPD RI Bustami Zainudin dalam jumpa pers Pansus BLBI Jilid 2 di Jakarta, Rabu (14/6).
Dia menjelaskan Pansus BLBI Jilid 1 telah menemukan sejumlah kerugian negara terkait pengucuran dana talangan BLBI 1997-1998 dan juga pemberian obligasi rekap.
BACA JUGA: Penagihan Utang Debitur BLBI Tak Akan Berhenti Meski Pemerintahan Berganti
Dana talangan BLBI untuk membantu bank-bank memenuhi penarikan dana masyarakat diakui Satgas BLBI telah merugikan negara sebesar Rp 110 triliun.
Menurut Bustami, ada kewajiban negara untuk membayar bunga Obligasi Rekap (OR) BLBI setiap tahun sebesar Rp 60 triliun yang pada tahun lalu sebagaimana ditulis dalam poin pertama rekomendasi Pansus BLBI, APBN menurut BPK masih mengeluarkan pembayaran bunga obligasi rekap BLBI senilai Rp 47,78 triliun per September 2022.
BACA JUGA: HMS Center Minta Satgas BLBI Fokus Eksekusi
“Sudah jelas semua di Pansus BLBI Jilid 1 kerugian-kerugian negara. Pansus BLBI Jilid 2 ini, sebagaimana poin ketujuh rekomendasi Pansus BLBI Jilid 1, kami memiliki target untuk memidanakan pelaku pengemplangan BLBI atau korupsi dalam penjualan aset obligor dan juga menghentikan atau moratorium pembayaran bunga rekap,” katanya.
Dalam rekomendasi nomor 7 Pansus BLBI Jilid 1, tertulis bahwa Pansus BLBI Jilid 2 musti berkoordinasi dengan peran Aparat Penegak Hukum (APH) seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung RI, Kepolisian RI, dan lain-lain untuk menindaklanjuti penuntasan kasus BLBI.
Rekomendasi kedua dan ketiga Pansus BLBI DPD Jilid 1 menengarai adanya ketidakwajaran dalam penjualan dan kemudian salah kelola dalam salah satu aset yang diserahkan obligor ke pemerintah, yakni BCA.
Menurut Bustami, BPK pun telah meneliti dan mengeluarkan hasil temuannya terkait BLBI dan Obligasi Rekap BLBI.
Namun, sampai saat ini belum ada tindah lanjut pemerintah terkait indikasi tindak pidana korupsinya.
Audit BPK mengenai temuan BLBI belum ada tindak lanjut oleh pemerintah yang diduga adanya indikasi tindak pidana korupsi.
“Oleh karena itu, target kami di Pansus BLBI Jilid 2 ini adalah tindak pidana korupsinya diurus sampai pengadilan pidana. Sampai pengadilan biar apa? Biar terang benderang di depan rakyat semua. Semua bisa menyaksikan pengadilan. Jadi, bisa fair,” papar Bustami.
Wakil Ketua Pansus BLBI DPD RI Tamsil Linrung mengatakan hari ini di media sedang ramai mengenai saling bantah utang piutang terkait BLBI antara Kemenkeu, Satgas BLBI, dan seorang pengusaha bernama Jusuf Hamka.
Hal itu menurut Tamsil, menunjukkan ada yang masih belum terang mengenai masalah pengucuran BLBI maupun pemberian obligasi rekap BLBI.
“Soal BLBI, Ketua Satgas BLBI bilang Jusuf Hamka lewat perusahaannya masih punya utang BLBI, sementara Jusuf Hamka bilang depositonya belum diganti sama negara padahal bank tempat ia menyimpan uang termasuk penerima BLBI. Nah, ini jadi tugas Pansus BLBI DPD Jilid 2 untuk membuat terang benderang dan membawa yang salah ke pidana. Kami siapkan bukti-buktinya dan menggandeng APH (aparat penegak hukum),” papar Tamsil.
Pansus BLBI DPD RI Jilid 2 dipimpin oleh Bustami Zainudin dengan 2 wakil ketua yakni Tamsil Linrung dan Habib Basyamim.
Adapun anggota Pansus di antaranya Fahira Idris, Amaliah, Evi Evitamaya, dan Evi Zainal.
Bertindak sebagai Staf Ahli Utama Pansus BLBI DPD Jilid 2 yakni Hardjuno Wiwoho.(fri/jpnn)
Redaktur & Reporter : Friederich Batari