jpnn.com, JAKARTA - Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) telah mendapat penilaian wajar tanpa pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga Tahun 2017. DPD RI telah menerima opini WTP dari BPK RI sebanyak 13 kali sejak tahun 2006. Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK tahun 2017, DPD RI juga berada pada peringkat ke-2 Penyelesaian tercepat dalam menindaklanjuti Rekomendasi LHP BPK RI dari 38 K/L.
Hal tersebut terungkap pada acara penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan(LHP) atas Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga Tahun 2017 Pada Auditoriat Keuangan Negara III, di Auditorium BPK RI, Jakarta, Selasa (5/6/2018).
BACA JUGA: Laporan Kementerian Bu Susi Disclaimer, Ini Reaksi Jokowi
Pada acara penyerahan tersebut hadir para Menteri Kabinet Kerja, Anggota III BPK RI, Plt. Sekjen DPD RI Ma'aruf Cahyono dan seluruh Sekretariat Jenderal Kementerian Lembaga yang berada pada tugas di lingkungan Auditoriat Keuangan Negara III.
Anggota III BPK Achsanul Qosasi menyatakan dari 38 entitas pemeriksaan yaitu 13 Kementerian dan 25 Lembaga Sekretariat Negara dan DPD RI peringkat 1 dan 2 tercepat dalam menindaklanjuti Rekomendasi LHP BPK RI tahun 2017.
BACA JUGA: DPD RI Kembali Raih Opini WTP untuk LKPP 2017
"Setneg dan DPD RI mendapatkan peringkat tercepat dalam menindaklanjuti rekomendasi BPK RI hal tersebut harus bisa diikuti oleh Kementerian dan Lembaga lainnya," papar Achsanul.
Sebagai informasi, DPD RI mendapatkan penilaian Wajar Tanpa Pengecualian oleh BPK RI sejak tahun 2006 atau ke-13 (tiga belas) kali berturut-turut. Hal tersebut merupakan pencapaian dan kerja keras seluruh elemen Sekretariat Jenderal DPD RI dalam mendukung peran dan fungsi Dewan Perwakilan Daerah RI.(fri/jpnn)
BACA JUGA: Ketua BK DPD RI Ajak Sesama Anak Bangsa Menjaga Toleransi
BACA ARTIKEL LAINNYA... Anggota Komisi XI Soroti Kejanggalan Audit BPPN
Redaktur & Reporter : Friederich