BACA JUGA: Juwono Koreksi Laporan Kekayaan
Penyebabnya karena terbentur sejumlah faktor, salah satunya yakni bahwa hal itu (penggabungan) bakal menghilangkan banyak jabatan politik dan birokrasi.Wakil Ketua DPD, Dr Laode Ida menyebutkan, pemekaran dan penggabungan daerah dijamin dalam konstitusi
BACA JUGA: Pembacaan Vonis Bupati Natuna Tertunda
Hal itu dikatakannya saat menjadi pembicara dalam diskusi 'Menata Ulang Daerah Otonom Baru', di ballroom Hotel Mercure, Jakarta, Senin (8/3).Laode pun menambahkan, belum adanya rencana induk pengelolaan wilayah daerah di Indonesia hingga dibiarkan berjalan secara ilmiah, juga membuat sulit penggabungan daerah tersebut
Laode melanjutkan, dampak positif lainnya (dari) penggabungan yakni pemberdayaan unit birokrasi dengan manajemen yang mengedepankan fungsi pelayanan masyarakat lokal ketimbang sebagai arena pertarungan kepentingan politik
BACA JUGA: GRPK: Tangkap Gubernur Banten dan Gubernur Riau
"Penggabungan daerah merupakan peluang untuk mengalihkan anggaran untuk pembiayaan pembangunan ekonomi dan sosial serta infrastruktur daerah," terang Laode pula.Oleh karena itu, menurut Laode, penggabungan daerah sebenarnya merupakan hal yang mungkinUntuk itu, diperlukan sejumlah langkah dan persiapan, seperti perencanaan bersama seluruh stakeholder lokal, sistem penggabungan daerah, persiapan sosial para elit dengan berbagai pendekatan khusus, serta memberikan contoh kebijakan nasional yang menunjang (betapa) secara ekonomi penggabungan lebih memberi keuntungan kepada masyarakat lokal ketimbang mempertahankan unit daerah otonom yang ada(rob/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tjahjo Beri Instruksi, Panda Nababan Terima Rp1,45 M
Redaktur : Tim Redaksi