Pembacaan Vonis Bupati Natuna Tertunda

Tensi Darah Naik, Terpaksa Opname di RSPP

Senin, 08 Maret 2010 – 15:29 WIB
Bupati nonaktif Natuna Daeng Rusnadi. Foto : Dokumen JPNN
JAKARTA – Vonis untuk mantan Bupati Natuna Hamid Rizal dan Bupati nonaktif Natuna Daeng Rusnadi yang menjadi terdakwa perkara korupsi APBD Natuna tahun 2004, hari ini batal dibacakan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)Pasalnya, Daeng yang selama ini menderita stroke, harus dirawat di Rumah Sakit Pusat Pertamina sejak Selasa (2/3) pekan lalu.

Pada persidangan hari ini, sebenarnya majelis hakim yang diketuai Tjokorda Rai Suamba sudah bersiap membacakan putusan atas Hamid selaku terdakwa I maupun Daeng selaku terdakwa II

BACA JUGA: GRPK: Tangkap Gubernur Banten dan Gubernur Riau

Namun saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK diminta menghadirkan para terdakwa, yang terlihat hanya Hamid saja.

Kepada majelis hakim, koordinator tim JPU, Edy Hartoyo menjelaskan bahwa Daeng masih menjalani rawat inap di Rumah Sakit Umum Pusat Pertamina (RSPP).  “Terdakwa dua (Daeng) tak dapat menghadiri sidang karena dirawat di RSPP sejak 2 Maret 2010 lalu,” ujar JPU.

Karenanya, majelis menunda pembacaan putusan
Ketua majelis hakim Tjokorda Rai Suamba akhirnya menskors sidang yang baru saja dibukanya

BACA JUGA: Tjahjo Beri Instruksi, Panda Nababan Terima Rp1,45 M

“Dengan ini sidang ditunda dan dilanjutkan pada hari Jumat, 19 Maret 2010
Dimohon kepada Penuntut Umum untuk menghadirkan para terdakwa," pinta Tjokorda.

Sementara koordinator tim penasehat hukum Daeng, Suyitno Landung mengungkapkan bahwa kondisi kliennya belum memungkinkan untuk dihadirkan di persidangan

BACA JUGA: Mantan Direktur PLN Dituntut 10 Tahun

Kepada JPNN, Landung menyebutkan bahwa kliennya harus menjalani terapi pemulihan yang memerlukan rawat inap.

“Pak Daeng anfal darah tingginya sejak Selasa (2/3) laluPerlu terapi pemulihan dan rawat inap paling tidak 10 hariTensi darahnya masihnaik turun,” ujar mantan petinggi Polri kelahiran Magelang itu.

Penundaan pembacaan vonis akibat Daeng tak bisa dihadirkan di persidangan itu direspon dingin oleh Hamid Rizal selaku terdakwa IHamid yang kemarin berbatik dan bercelana panjang coklat gelap seebnarnya sudah hadir di persidanganNamun Hamid yang sebelum sidang sudah menampakkan wajah harap-harap cemas, tak berkomentar  soal penundaan itu.

Kuasa hukum Hamid, Tumpal Hutabarat, juga tak bisa memberi banyak komentar soal penundaan itu“Karena terdakwa II tak bisa dihadirkan ya mau tidak mau kami terima penundaan ini,” ujar Tumpal.

Seperti diketahui, dalam perkara dugaan korupsi APBD Natuna tahun 2004 itu Hamid Rizal dan Daeng Rusnadi didakwa melakukan korupsiDakwaan dan tuntutan atas keduanya disatukan.

Pada persidangan sebelumnya, melalui surat tuntutan bernomor TUT 03/24/02-2010 pada persidangan yang digelar 15 Februari silam JPU meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan hukuman pidana penjara selama lima tahun kepada Daeng RusnadiJPU juga meminta majelis menjatuhkan hukuman denda kepada Daeng sebesar Rp 250 juta serta uang pengganti Rp 42,5 miliarSedangkan tuntutan atas Hamid, JPU meminta majelis memenjatuhkan hukuman pidana empat tahun penjara, denda Rp 250 juta dan uang penganti Rp 1,47 miliar.(ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Politisi PDIP Didakwa Terima Suap Demi Miranda Gultom


Redaktur : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler