Pada persidangan hari ini, sebenarnya majelis hakim yang diketuai Tjokorda Rai Suamba sudah bersiap membacakan putusan atas Hamid selaku terdakwa I maupun Daeng selaku terdakwa II
BACA JUGA: GRPK: Tangkap Gubernur Banten dan Gubernur Riau
Namun saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK diminta menghadirkan para terdakwa, yang terlihat hanya Hamid saja.Kepada majelis hakim, koordinator tim JPU, Edy Hartoyo menjelaskan bahwa Daeng masih menjalani rawat inap di Rumah Sakit Umum Pusat Pertamina (RSPP). “Terdakwa dua (Daeng) tak dapat menghadiri sidang karena dirawat di RSPP sejak 2 Maret 2010 lalu,” ujar JPU.
Karenanya, majelis menunda pembacaan putusan
BACA JUGA: Tjahjo Beri Instruksi, Panda Nababan Terima Rp1,45 M
“Dengan ini sidang ditunda dan dilanjutkan pada hari Jumat, 19 Maret 2010Sementara koordinator tim penasehat hukum Daeng, Suyitno Landung mengungkapkan bahwa kondisi kliennya belum memungkinkan untuk dihadirkan di persidangan
BACA JUGA: Mantan Direktur PLN Dituntut 10 Tahun
Kepada JPNN, Landung menyebutkan bahwa kliennya harus menjalani terapi pemulihan yang memerlukan rawat inap.“Pak Daeng anfal darah tingginya sejak Selasa (2/3) laluPerlu terapi pemulihan dan rawat inap paling tidak 10 hariTensi darahnya masihnaik turun,” ujar mantan petinggi Polri kelahiran Magelang itu.
Penundaan pembacaan vonis akibat Daeng tak bisa dihadirkan di persidangan itu direspon dingin oleh Hamid Rizal selaku terdakwa IHamid yang kemarin berbatik dan bercelana panjang coklat gelap seebnarnya sudah hadir di persidanganNamun Hamid yang sebelum sidang sudah menampakkan wajah harap-harap cemas, tak berkomentar soal penundaan itu.
Kuasa hukum Hamid, Tumpal Hutabarat, juga tak bisa memberi banyak komentar soal penundaan itu“Karena terdakwa II tak bisa dihadirkan ya mau tidak mau kami terima penundaan ini,” ujar Tumpal.
Seperti diketahui, dalam perkara dugaan korupsi APBD Natuna tahun 2004 itu Hamid Rizal dan Daeng Rusnadi didakwa melakukan korupsiDakwaan dan tuntutan atas keduanya disatukan.
Pada persidangan sebelumnya, melalui surat tuntutan bernomor TUT 03/24/02-2010 pada persidangan yang digelar 15 Februari silam JPU meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan hukuman pidana penjara selama lima tahun kepada Daeng RusnadiJPU juga meminta majelis menjatuhkan hukuman denda kepada Daeng sebesar Rp 250 juta serta uang pengganti Rp 42,5 miliarSedangkan tuntutan atas Hamid, JPU meminta majelis memenjatuhkan hukuman pidana empat tahun penjara, denda Rp 250 juta dan uang penganti Rp 1,47 miliar.(ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Politisi PDIP Didakwa Terima Suap Demi Miranda Gultom
Redaktur : Antoni