Dalam surat dakwaan bernomor DAK-04/24/02/2010 atas Dudhie Makmun Murod, JPU menyebut Tjahjo Kumolo selaku Ketua FPDIP DPR periode 1999-2004 memerintahkan anggota FPDIP di Komisi IX DPR memilih dan memenangkan Miranda S Gultom pada pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia pada Juni 2004
BACA JUGA: Mantan Direktur PLN Dituntut 10 Tahun
Sementara Panda Nababan dipilih sebagai Koordinator pemenangan Miranda.Pada 8 Juni 2004 digelar pemilihan DGS BI
Selanjutnya, setelah pemilihan tuntas Dudhie dihubungi Panda Nababan melalui sambungan telpon
BACA JUGA: Politisi PDIP Didakwa Terima Suap Demi Miranda Gultom
Atas perintah Panda Nababan, Dudhie menemui Ahmad Safari MJ alias Arie Malangjudo di restoran Bebek Bali, SenayanArie adalah orang suruhan Nunun Nurbaetin yang tak lain istri salah satu petinggi Polri. "Arie Malangjudo diminta Nunun untuk menyerahkan amplop berisi travel cheque BII dalam tas karton yang sudah diberi label warna merah, kuning, hijau dan putih," sebut koordinator tim JPU Mochamad Rum.
Adapun isi amplop itu totalnya Rp 9,8 miliar
BACA JUGA: Dua Pemasok Senjata Ditangkap
Atas perintah Panda, travel cheque itu kemudian dibagi-bagikan ke para politisi FPDIP antara lain Willem Tutuarima, Sutanto Pranoto, M Iqbal, Agus Condro, Budiningsih, Poltak Sitorus, Aberson M Sihaloho, Rusman Lumbantoruan, Max Moein, Jeffrey Tongas Lumbanbatu, Matheos Pormes, Engelina Pattiasina, Suratal HW, Ni Luh Mariani Tirtasari, dan SoewarnoMasing-masing menerima travel chaque sebesar Rp 350 juta hingga Rp 600 juta.Dudhie sendiri mendapat 10 lembar travel cheque senilai Rp 500 jutaSedangkan Panda Nababan menerima Rp 1,45 miliarPolitisi PDIP lainnya, Emir Moeis, menerima Rp 200 juta dari Panda Nababan.
Karenanya, JPU mendakwa Dudhie telah menerima suap"Terdakwa mengetahui bahwa pemberian travel cheque BII itu terkait dengan proses pemenangan MirandaPerbuatan terdakwa bertentangan dengan kewajiban sebagai anggota Komisi IX DPRRI yang dilarang menerima imbalan dari pihak lain dalam menjalankan tugasnya," papar JPU.
Karenanya, JPU menjerat Dudhie dengan pasal 5 ayat (2) jo pasal 5 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Aceh Bakal Jadi Mindanao-nya Indonesia
Redaktur : Tim Redaksi